Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya mulai dari tanggal 8-21 Juni 2026. Dalam operasi ini, ada 10 jenis pelanggaran nan menjadi sasaran.
"Sepuluh sasaran utama dalam operasi, kita bakal menyasar pada penyelenggaraan penegakan norma nan tentunya diawali dari tahapan preemtif, ialah sosialisasi, edukasi, kemudian tahapan preventif, penggelaran kekuatan, dan terakhir adalah penegakan hukum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Komarudin merinci, pelanggaran nan disasar di antaranya kendaraan nan tidak menggunakan pelat nomor. Komarudin menyebut ada beberapa pengendara nan kedapatan melepas pelat nomornya agar terhindar dari tangkapan kamera E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).
"Untuk roda dua nan biasanya tidak menggunakan TNKB lengkap, depan belakang, ini biasanya kendaraan-kendaraan motor sport, motor-motor besar ataupun moge, dan sebagainya," kata dia.
"Ditambah kendaraan-kendaraan nan belakangan ini, fenomenanya kita lihat banyak nan mencopot dengan argumen terjatuh. Tapi nan terjatuh hanya bagian belakang, depannya nggak. Hanya untuk menghindari tangkapan kamera," jelasnya.
Komarudin menyebut, pelanggaran kasat mata termasuk kendaraan tanpa pelat nomor akan ditilang secara manual. Di samping itu, pihak kepolisian juga memaksimalkan penegakan norma menggunakan kamera E-TLE.
"Pelanggaran-pelanggaran kasat mata, saat ini hasil evaluasi, kita tidak hanya mengedepankan penegakan norma dengan E-TLE, tapi tilang manual bakal kembali dioperasionalkan, tilang konvensional, kelak petugas bakal kembali dibekali dengan tilang manual untuk melakukan penegakan norma terhadap pelanggaran kasat mata. Ini untuk TNKB," jelasnya.
Total sebanyak 2.798 personel diterjunkan dalam Operasi Patuh Jaya tahun ini dengan melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) hingga Satpol PP. Total ada 10 corak pelanggaran lampau lintas nan menjadi sasaran dalam operasi Patuh Jaya.
Berikut 10 jenis pelanggaran nan disasar di Operasi Patuh Jaya:
1. Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
2. Berkendara Melawan Arus
3. Pengendara Motor Tak Menggunakan Helm
4. Motor Boncengan lebih dari 1
5. Menggunakan HP Saat Berkendara
6. Pengemudi Melanggar Marka Jalan
7. Berkendara Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
8. Melanggar Batas Kecepatan
9. Pengendara di Bawah Umur
10. Berkendara dalam Pengaruh Minuman Keras
(wnv/mea)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·