10 Bank Mulai Pungut PPN Digital Luar Negeri, Negara Dapat Berapa?

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, 10 bank di Indonesia telah mulai melaksanakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) per hari ini, Kamis (10/9/2026).

Purbaya mengatakan, 10 bank itu terdiri dari empat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta enam bank swasta.

"Semuanya, nan empat besar itu. Tapi ada bank-bank swasta nan ikut. Totalnya sudah sepuluh. Ada cukup banyak," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Purbaya mengatakan, penyelenggaraan SPP-TDLN nan mulai dilaksanakan per hari ini tetap sebatas uji coba keandalan sistem. Sebagaimana diketahui, sistem SPP-TLDN diselenggarakan oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Dalam sepekan ke depan, dia bakal memandang efektifitas sistem pemungutan itu, sebelum nantinya diperluas terhadap seluruh bank nan bakal menjadi pemotong, pemungut, penyetor, hingga pelapor pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaks digital.

"Kita tes dulu seperti itu. Seperti apa dalam beberapa minggu ke depan. Habis itu kita perluas ke bank-bank nan lain. Nanti pada akhirnya bakal semua bank nan bakal ikut program itu," paparnya.

Adapun untuk hasil dari pemungutan itu, Purbaya bakal menerima laporannya langsung pada bulan depan.

"Semua bakal ikut dulu nanti, Fintech, maupun itu nan bank-bank swasta nan lain juga bakal ikut. Secara berjenjang ketika sistemnya sudah siap betul menurut penilaian kita. Walaupun sekarang udah siap, tapi nan saya lihat hasilnya berapa seperti apa sih sebulan ke depan," tegas Purbaya.

Pelaksanaan SPP-TLDN ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 nan mengatur tata langkah pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri.

PMK nan bertindak sejak 20 Juli 2026 itu mempertegas penyelenggara sistem pemungutan pajak atas transaksi digital di luar negeri (SPP-TLDN) adalah badan norma nan telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2025, ialah PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Patut diketahui, SPP-TDLN bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan peralatan digital (Barang Kena Pajak tidak berwujud) dan jasa digital (Jasa Kena Pajak) dari luar negeri nan dikonsumsi di dalam negeri.

Jenis peralatan digital nan bakal dikenakan PPN a.l jasa streaming hiburan, game online, software alias aplikasi, e-book, stok foto dan lain sebagainya.

Berdasarkan PMK di atas, secara umum, terdapat 2 jenis transaksi nan tercakup dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

Pertama, pemanfaatan peralatan kena pajak (BKP) tidak berbentuk dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean berupa peralatan digital oleh pemanfaat barang.

Kedua, pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar wilayah pabean di dalam wilayah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.

Nantinya, PPN dipungut oleh bank selaku pihak lain dalam perihal penyelenggara SPP-TDLN telah memberikan konfirmasi kepada bank bahwa transaksi digital luar negeri terutang PPN. Adapun, PPN nan dipungut 11/111 dari nilai alias pembayaran BKP nan tidak berbentuk alias JKP nan telah memperhitungkan PPN.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan, penerapan SPP-TLDN bakal meningkatkan secara siginifikan setoran pajak digital di Indonesia.

"Kami percaya dengan penerapan SPP-TDLN, kami bakal meningkatkan pedoman pajak setidaknya nyaris 2 kali lipat, dari nan sekarang antara Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun, dari digital trading. Nanti mudah-mudahan bisa 2 kali lipat lebih melalui transaksi digital," ujar Bimo.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News