Penyanyi Ashanty memberi respons mengenai putusan norma terhadap mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, nan divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang atas perkara pemalsuan arsip dan penggelapan jabatan.
Istri Anang Hermansyah itu menegaskan bahwa dirinya tidak terlalu mempersoalkan lamanya balasan nan dijatuhkan. Ia lebih menyoroti proses norma nan telah melangkah serta pelajaran nan bisa diambil dari kasus tersebut.
“Iya akhirnya 2 tahun kan tuntutan jaksa kan 2 tahun, pengadil memutuskan 2 tahun ya. Kalau saya tuh bukan lebih ke mau berapa tahun orang ini ditahan, tapi lebih ke semoga Mbak ini bisa mengambil pelajaran dan hikmah dari proses nan dia hadapi,” ujar Ashanty saat ditemui di area Jakarta Selatan.
Ia menilai keputusan pengadil tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa dan merupakan bagian dari proses norma nan patut dihormati.
“Intinya saya mau prosesnya sudah benar. Untuk laporannya masalah ini, menurut saya itu sudah cukup baik,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ashanty mengaku tidak mau ikut kombinasi dalam langkah norma lanjutan nan mungkin diambil oleh pihak Ayu, termasuk jika ada upaya banding. Menurutnya, perihal tersebut merupakan kewenangan pribadi nan bersangkutan.
Dalam kesehariannya, Ashanty juga menyebut dirinya sudah tidak terlalu memikirkan kasus tersebut. Ia memilih konsentrasi pada perihal lain dalam hidupnya, serta menekankan pentingnya memaafkan.
“Kalau saya jujur sudah nggak terlalu banyak memikirkan perihal itu lantaran banyak nan kudu saya pikirin. Maafin ya pasti maafin, sebagai manusia nggak mungkin kita nggak maafin,” katanya.
Ashanty Ikhlas Rp 2 Miliar Tak Kembali
Terkait kerugian nan dialami, Ashanty mengaku telah mengikhlaskan biaya sekitar Rp 2 miliar nan tidak kembali. Ia menyebut sejak awal sebenarnya berambisi ada penyelesaian secara baik-baik tanpa kudu melalui jalur hukum, namun dia juga menerima bahwa tidak semua melangkah sesuai keinginan.
“Aku sudah ikhlaskan juga. Intinya dia sudah mendapatkan apa nan kudu dia hadapi sekarang, itu aja buat aku,” tuturnya.
Saat ditanya soal rasa puas terhadap vonis tersebut, Ashanty tidak memberikan jawaban tegas. Namun, dia menilai keputusan tersebut sudah cukup adil, mengingat kasus nan diproses merupakan satu laporan mengenai pemalsuan tanda tangan.
“Puas nggak puas itu nggak perlu saya sampaikan. Menurut saya ini lumayan adil,” ujarnya.
Ashanty juga menegaskan bahwa dirinya membuka pintu maaf. Menurutnya, dia tetap terbuka jika suatu saat Ayu mau berjumpa untuk meminta maaf secara langsung.
“Aku sudah memaafkan. Kalau ada orang datang meminta maaf, nggak mungkin saya usir,” ucapnya.
Sebagai informasi, Ayu Chairun Nurisa telah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada April 2026 setelah terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan arsip hingga penggelapan biaya perusahaan milik Ashanty, PT Hijau Dipta Nusantara, senilai Rp 2 miliar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·