PPN Tol Dinilai Tambah Beban Kelas Menengah, Dampak Fiskal Terbatas

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi Jalan Tol Sepi. Foto: Muhammad_Sholahuddin/Shutterstock

Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa jalan tol nan tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 menuai sorotan dari kalangan ekonom. Kebijakan ini dinilai mempunyai tujuan memperbaiki struktur perpajakan, namun berisiko menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, serta meningkatkan biaya logistik. Ekonom CORE Yusuf Rendy Manilet memandang dari sisi desain, kebijakan ini memang mempunyai dasar nan rasional.

“Kalau dilihat secara sederhana, rencana pengenaan PPN pada jasa jalan tol memang terlihat logis dari sisi kreasi perpajakan. Ada argumen soal netralitas ialah moda transportasi lain dikenai pajak, sementara tol tidak. Jadi secara prinsip, ini upaya merapikan struktur pajak nan selama ini tidak sepenuhnya konsisten,” kata Yusuf kepada kumparan, Rabu (22/4). Namun, dia menekankan dalam praktiknya akibat ekonomi kebijakan ini jauh lebih kompleks. Dari sisi penerimaan negara, kontribusi PPN tol dinilai relatif kecil. “Dengan perkiraan pendapatan tol nasional di kisaran Rp 40–45 triliun per tahun, tambahan penerimaan dari PPN hanya sekitar Rp 4–5 triliun. Dalam konteks APBN nan ukuran defisitnya ratusan triliun, ini bukan game changer,” jelasnya. Menurut Yusuf, akibat terhadap inflasi secara umum mungkin terbatas lantaran berat tol dalam keranjang inflasi tidak besar. Meski begitu, tekanan terhadap daya beli kelas menengah dinilai lebih nyata, terutama di wilayah perkotaan nan berjuntai pada tol untuk mobilitas harian. “Tambahan biaya, meskipun terlihat mini per transaksi, dalam sebulan bisa cukup terasa. Ini nan membikin dampaknya lebih terasa sebagai tekanan ke daya beli kelas menengah, bukan sekadar kenaikan nilai biasa,” kata dia.

Selain itu, pengaruh lanjutan terhadap sektor logistik menjadi perhatian. Beban pajak nan muncul pada kendaraan logistik berpotensi diteruskan ke nilai barang.

Kepadatan terjadi di ruas Tol Dalam Kota, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada hari pertama masuk kerja, Senin (30/3/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

“Biaya bakal diteruskan ke nilai barang. Artinya konsumen akhir nan menanggung, termasuk golongan nan tidak pernah menggunakan tol sama sekali,” ujarnya. Pandangan serupa disampaikan ahli ekonomi Universitas Paramadina nan menilai kebijakan ini rasional, tetapi belum tepat dari sisi waktu.

“Saat ini, biaya logistik sedang meningkat akibat kenaikan BBM, inflasi sedang tinggi dan daya beli masyarakat melemah. Mengenakan PPN jasa layanan tol bukanlah langkah nan tepat. Ini kontraproduktif, perlu menunggu situasi ekonomi normal,” ujarnya. Sementara itu, ahli ekonomi INDEF Esther Sri Astuti menilai kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan negara, namun membawa akibat luas terhadap ekonomi.

“Rencana pengenaan PPN 11 persen pada jasa jalan tol (dalam rencana strategis 2025–2029) berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp 4,1 triliun, namun berisiko memicu inflasi, menurunkan daya beli masyarakat, dan meningkatkan biaya logistik nasional,” katanya. Ia menjelaskan, kenaikan tarif tol akibat PPN dapat langsung membebani konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, terdapat akibat penurunan volume lampau lintas serta akibat terhadap investasi prasarana jangka panjang. Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar juga menyoroti akibat pada biaya logistik dan nilai barang. “Kalau kemudian operator jalan tol bisa mem-pass-through beban PPN ke konsumen maka bakal ada kenaikan biaya logistik. Terlebih jika komponen biaya tarif tol cukup signifikan pada komponen biaya logistik,” ujarnya. Ia menambahkan, kenaikan biaya logistik berpotensi mendorong kenaikan nilai kebutuhan pokok. “Barang-barang nan sensitif terhadap biaya logistik seperti kebutuhan pokok bakal terdampak. Kalau sudah terjadi kenaikan nilai kebutuhan pokok, siapa nan dirugikan? Tentunya kelas menengah,” katanya. Selain itu, pekerja komuter nan menggunakan tol untuk aktivitas sehari-hari juga diperkirakan bakal merasakan akibat langsung.

“Bagi mereka nan menggunakan jalan tol untuk bekerja di Jakarta tentu bakal terdampak dengan adanya pengenaan PPN bagi jalan tol. Dan sebagian besar mereka juga kelas menengah,” ujar Fajry. Secara keseluruhan, para ahli ekonomi menilai kebijakan PPN tol lebih tepat dilihat sebagai upaya pendalaman pedoman pajak daripada sumber penerimaan besar. Namun, tanpa kalkulasi matang, kebijakan ini berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi nan lebih luas dibanding faedah fiskal nan dihasilkan.

video from internal kumparan
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan