UU PPRT Disahkan, Bukti Perlindungan Pekerja Domestik yang Terpinggirkan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 22 April 2026 |22:15 WIB

UU PPRT Disahkan, Bukti Perlindungan Pekerja Domestik nan Terpinggirkan

DPR berbareng pemerintah sahkan UU PPRT (Foto: Felldy Utama/Okezone)

JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi tonggak krusial dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia setelah melalui proses panjang tanpa kepastian hukum.

Selama bertahun-tahun, RUU ini hanya masuk dalam daftar legislasi tanpa kejelasan pengesahan. Dengan disahkannya UU tersebut, negara memberikan perhatian lebih serius terhadap perlindungan pekerja sektor domestik.

Direktur Eksekutif GREAT Institute Sudarto mengatakan, proses pengesahan ini juga tidak terlepas dari peran Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad nan memimpin rapat pleno berbareng Badan Legislasi pada 20 April. Ia menilai, kepemimpinannya bisa menyatukan beragam kepentingan hingga tercapai kesepakatan lintas fraksi di parlemen.

“GREAT Institute mengapreasi kepemimpinan Prof. Sufmi Dasco Ahmad selaku Wakil Ketua DPR RI nan sukses menggoalkan UU PPRT. Pengesahan UU PPRT ini menunjukkan adanya keberpihakan politik terhadap golongan rentan, sekaligus memperkuat gambaran DPR RI sebagai lembaga nan responsif terhadap rumor keadilan sosial. Berdasarkan perspektif kebijakan publik, ini juga menjadi sinyal bahwa negara mulai memberi perhatian lebih pada sektor kerja informal nan selama ini terpinggirkan,” kata Sudarto dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Sudarto menegaskan, pengesahan UU PPRT sebagai corak nyata keberpihakan negara terhadap pekerja sektor informal nan selama ini kurang mendapatkan perlindungan norma nan memadai. “Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja rumah tangga, nan kebanyakan adalah perempuan, sekarang mempunyai landasan norma nan jelas. Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga pengakuan atas martabat dan kontribusi mereka dalam ekonomi domestik,” imbuhnya.

Pekerja rumah tangga sebelum disahkannya UU PPRT berada dalam posisi nan rentan lantaran tidak adanya payung norma nan mengatur hubungan kerja secara spesifik. Kondisi tersebut membikin relasi kerja berjalan secara informal tanpa standar nan jelas.

Akibatnya, banyak terjadi persoalan seperti jam kerja nan tidak terbatas, ketiadaan hari libur, pemotongan bayaran sepihak, hingga kasus kekerasan nan susah diproses secara hukum.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com