Viral di media sosial visitor mengeluh diusir oknum tukang pijat saat duduk-duduk di bangku Malioboro, Kota Yogyakarta.
Alasan oknum tukang pijat itu, bangku itu digunakan untuk mencari rezeki. Padahal, bangku tersebut merupakan akomodasi umum.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Fitria Dyah Anggraeni mengatakan pihaknya langsung bertindak begitu mendapat info ini.
"Jadi, memang pijat ini tidak pernah diperbolehkan di Malioboro," kata Anggi sapaan berkawan Anggraeni dihubungi, Rabu (22/4).
Anggi mengatakan selama ini Jogomaton alias petugas keamanan unik nan bekerja menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di area Sumbu Filosofi Yogyakarta, terus melaksanakan penertiban di Malioboro mulai penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), asongan, pengamen liar, sepeda listrik, hingga tukang pijat.
Soal oknum tukang pijat nan dikeluhkan visitor tersebut. Anggi mengatakan belum bisa mencari lantaran tidak ada keterangan lebih lanjut dari visitor nan mengeluhkan misal kapan, di titik mana, hingga ciri-cirinya seperti apa.
"Kami langsung begitu ada di viral itu, langsung kami pastikan untuk menyisir, untuk menyisir teman-teman apa berbareng teman-teman Jogomaton itu untuk memastikan bahwa aktivitas pijat itu bisa kemudian dihentikan setiap kali mereka muncul," katanya.
Selain menghalau tukang pijat, Anggi mengatakan pihaknya juga mengedukasi konsumennya.
"Bahwa nan namanya tempat bangku, tempat duduk itu bukan merupakan tempat nan bisa mereka pergunakan untuk aktivitas pribadi mereka, tapi itu merupakan kewenangan seluruh visitor Malioboro, kewenangan masyarakat umum untuk bisa digunakan bersama," katanya.
Selain viral ini, beberapa keluhan dari visitor juga sempat Anggi dengar misal aroma tak sedap dari minyak urut hingga tindakan pemijatan seperti kerokan nan dinilai tidak elok.
"Saya sendiri pernah melakukan peneguran (kepada tukang pijat) dan edukasi langsung ke visitor bahwa tindakan pemijatan ini dilarang dan andaikan memang menginginkan, kami tidak melarang tapi minta mencari tempat nan sesuai (yang tidak dilarang)" katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·