Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). Foto: Kemendagri RI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah siap memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerapan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di sejumlah daerah. Hal itu disampaikannya kepada awak media usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan mengenai Otsus Papua, Otsus Aceh, dan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4).

Mendagri mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diundang dalam rapat kerja berbareng Komisi II DPR RI untuk menyampaikan pembaruan mengenai perkembangan pembangunan di wilayah Otsus. Fokus utama pembahasan mencakup penyaluran dan pengelolaan Dana Otsus di Tanah Papua dan Provinsi Aceh, serta Dana Keistimewaan (Danais) di DIY.

“Saya sampaikan juga situasi gimana kekhususan daerah-daerah itu secara undang-undang, apa nan sudah dibuat, kelembagaan, kemudian juga regulasi, kemudian capaian pembangunan dari data-data makro nan ada, dan apa nan kita kerjakan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah konklusi dalam rapat tersebut. Pertama, Komisi II DPR RI meminta pemerintah, khususnya Kemendagri, untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap daerah-daerah unik nan dibahas pada rapat agar pembangunan dapat melangkah lebih optimal dan cepat.

Kedua, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat untuk mengoptimalkan kegunaan Badan Percepatan Pembangunan di Papua guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Ketiga, pemerintah memberikan support terhadap keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Menurutnya, terdapat usulan agar skema tersebut dapat diperpanjang, sebagaimana nan bertindak di Papua, dengan besaran nan juga dipertimbangkan untuk ditingkatkan. Pembahasan ini perlu dilakukan secepatnya mengingat masa bertindak skema saat ini bakal segera berakhir.

“Mendukung mengenai masalah anggaran Otonomi Khusus di Aceh, nan 20 tahun. Mulai tahun 2008, [selama] 15 tahun adalah dua persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional. Kemudian lima tahun berikutnya, 2003-2027, itu satu persen biaya dari DAU nasional. Itu dapat diperpanjang seperti halnya Papua,” jelasnya.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa perihal tersebut sangat berjuntai pada keahlian finansial negara. Selain itu, kondisi geopolitik dunia nan tidak menentu turut menjadi pertimbangan. Di sisi lain, Aceh juga menghadapi tantangan akibat musibah alam nan tetap terjadi, seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kondisi ini semakin memperkuat urgensi support anggaran untuk percepatan pemulihan dan pembangunan.

“Sekali lagi, ini semua tergantung dari kesepakatan pemerintah dengan DPR nantinya. Apakah revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh dilakukan, dan kemudian semua sangat tergantung dari kapabilitas finansial negara,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan