Kronologi Penangkapan Bos Kelab Malam di Bali yang Izinkan Peredaran Narkoba

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Sebelumnya, polisi sudah menangkap tiga orang, ialah pengedar Ngakan Gede Rupawan, kapten tempat intermezo Beril Cholif Arrohman, dan manajer operasional Steve Wibisono.

Hasil interogasi, nama Reindy muncul sebagai pihak nan diduga memberi izin peredaran narkoba di dalam tempat intermezo tersebut.

"Hasil introgasi dan pemeriksaan pelaku nan sudah diamankan didapatkan info bahwa Direktur dari N.Co Living ialah R mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat intermezo malam," ucap dia

Tak hanya itu, polisi juga mengendus adanya permufakatan antara Reindy, Steve Wibisono, serta pihak lain berjulukan Doni dan Gede untuk mengedarkan narkoba demi menarik visitor dan meningkatkan pendapatan.

Tim campuran nan dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya meringkus Reindy. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua ponsel, kartu SIM, kitab rekening, dan kartu ATM nan diduga mengenai aktivitas jaringan tersebut.

"Kami bakal melakukan penelusuran aliran biaya dan potensi tindak pidana pencucian duit (TPPU)," tandas dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita