Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut pihaknya bakal mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Revisi ini dilakukan dalam rangka memperpanjang status otonomi unik (Otsus) Provinsi Aceh.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai dasar dari lahirnya otonomi unik bagi Aceh, terutama pemberian biaya Otsus nan awalnya 2% dari plafon DAU Nasional nan sekarang kemudian menjadi 1% dari plafon DAU Nasional, itu oleh Komisi II DPR RI kami sorong untuk segera direvisi undang-undangnya,” ucap Rifqi di DPR, Senin (13/4).
Rifqi mengatakan, perpanjangan bakal dilakukan untuk 20 tahun ke depan dari 2028 hingga 2048. Sepanjang itu, Aceh bakal menerima 2 persen DAU Nasional setiap tahunnya.
“Dan di dalam undang-undang nan baru ditegaskan Aceh bakal menerima biaya Otsus 2% dari DAU Nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048,” tambah Rifqi.
Diketahui, status Otsus Provinsi Aceh bakal berhujung pada tahun 2027. Dengan begitu, Aceh tak bakal mendapatkan biaya Otsus lagi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun mengusulkan agar status Otsus Aceh diperpanjang dengan 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional dialokasikan untuk Aceh setiap tahunnya.
Menurut Tito, kondisi Aceh nan belum pulih dari musibah menjadi urgensi perpanjangan status Otsus ini.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·