Kerugian Negara Masih Dihitung, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Petral Dipertanyakan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi pengadaan minyak Petral 2008–2015. Salah satunya, IRW namalain Irawan Prakoso nan diduga mempengaruhi proses tender minyak mentah, produk kilang, hingga pengangkutan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi.

Merespons status norma tersebut, pengacara dari IRW, Adil Supatra meyakini tidak ada dasar nan kuat terhadap perihal itu. Sebab, belum adanya hasil kalkulasi kerugian negara nan dapat dibuktikan berasas nan dilakukan oleh kliennya.

“Menurut kami setidaknya ada dua perihal nan bisa kita kritisi di sini. nan pertama adalah, belum ada hasil penghitungan kerugian negara dan nan kedua, keabsahan daripada lembaga nan melakukan penghitungan kerugian negara tersebut,” kata Adil saat bertemu pers di Jakarta, Jumat, (10/4/2026).

Adil menekankan, berasas putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Maret 2026, menegaskan bahwa kerugian negara kudu nyata dan pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK. Oleh lantaran itu, audit kerugian negara semestinya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan. Bukan sebaliknya.

“Padahal berasas putusan MK, kita tahu bahwa nan namanya perkara korupsi itu kerugian negaranya haruslah nyata dan pasti. Sedangkan dalam perkara ini meskipun sudah ada tersangka hasil perhitungannya sedang alias tetap dilakukan, belum terbit secara mutlak," catat Adil.

Selain itu, Adil juga menyebut kewenangan lembaga nan melakukan kalkulasi kerugian negara. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah satu-satunya lembaga nan berkuasa sebagaimana diatur dalam undang-undang dan ditegaskan dalam putusan MK.

“Berdasarkan putusan MK juga bahwa lembaga nan berkuasa untuk menghitung kerugian finansial negara adalah BPK RI. Tapi dalam perihal ini, dalam press conference juga kita ketahui bahwa Kejagung RI Bidang Pidsus sedang melakukan kalkulasi kerugian negara berbareng dengan rekan BPKP," heran dia.

Berdasarkan perihal itu, Adil mempertanyakan validitas status norma kliennya. Sebab, nomor kerugian negara merupakan perihal krusial dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

“Kami sangat menyayangkan tindakan dari Kejagung bagian Pidsus nan telah menetapkan pengguna kami sebagai tersangka kasus korupsi, meskipun belum ada hasil kalkulasi kerugian negaranya,” jelas dia.

Adil meyakini, ada kejanggalan nan kudu segera diluruskan untuk menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Jadi kami percaya bahwa pengguna kami tidak bersalah. Kami siap untuk membuktikan perihal tegas dia.”

Adil pun membujuk kepada masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini lantaran partisipasi publik sangat krusial dalam memastikan proses norma melangkah terbuka.

“Kami juga minta kepada teman-teman masyarakat sekalian untuk ikut mengawal kasus ini," dia menandasi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita