Toni Aji Anggoro (28 tahun), seorang pekerja kreatif, divonis melakukan tindak pidana korupsi dengan balasan penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta, dengan subsider (pengganti) 2 bulan penjara, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website desa tahun anggaran 2020 sampai 2023 di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Toni didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (penuntutannya dilakukan secara terpisah), dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor.
Keluarga Toni menjelaskan bakal mempertimbangkan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung mengenai kasus Toni ini.
Nauval Akbar, adik Toni, mengatakan bahwa konsentrasi pihak family saat ini adalah menyelesaikan pengajuan pembebasan bersyarat terlebih dulu untuk Toni. Setelah pembebasan bersyarat selesai, pihak family berencana mempertimbangkan untuk melakukan PK.
"Kalau perihal PK, per sekarang itu tetap jadi salah satu opsi sih bagi kami. Tapi belum jadi opsi nan sudah kami pilih. Per sekarang konsentrasi kami mungkin satu bulan ke depan adalah kita selesaikan dulu libur bersyaratnya Bang Toni," kata Nauval saat dihubungi, Rabu (22/4).
Nauval menjelaskan, rencana PK ke Mahkamah Agung bakal menjadi salah satu opsi nan dipertimbangkan setelah Toni dibebaskan.
"Baru kelak jika kemudian sudah selesai masa tahanannya, baru kita coba untuk tinjau dan perhitungkan apakah PK itu bisa kita lakukan. Pertimbangannya mental family untuk mengikuti proses persidangan lagi serta kesiapan finansial dari keluarga," ucapnya.
"Iya (rencana PK). Itu jadi opsi nan kita perhitungkan lah, tapi belum kita pilih sebagai opsi nan bakal pasti kita jalankan lantaran kita coba untuk selesaikan satu per satu dulu," imbuhnya.
Keluarga Mengajukan Pembebasan Bersyarat
Keluarga mengusulkan pembebasan bersyarat untuk Toni. Keluarga menilai Toni sudah mengikuti proses norma nan melangkah dan berambisi agar pengajuan pembebasan bersyarat dapat diterima oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan (Bapas).
Toni sudah menjalani balasan tiga perempat dari masa tahanan. Ia pertama kali ditahan saat penyelidikan pada 20 Agustus 2025.
"Untuk status pembebasan bersyaratnya sudah kami ajukan. Estimasi dari Bapas itu, beliau bisa keluar pada pertengahan Mei. Sekarang kami juga mengupayakan, lantaran memang sudah tiga per empat dari masa tahanan dijalankan dan sudah waktunya untuk mengusulkan pembebasan bersyarat," kata Nauval.
Nauval mengatakan pihak family sedang mengupayakan pemulihan nama baik untuk Toni Aji Anggoro. Ia menilai Toni hanya sebagai pekerja dan tidak mempunyai kewenangan dalam penganggaran.
"Hal-hal nan hari ini menjadi perhatian kami adalah rehabilitasi nama baik. Sekarang sedang diusahakan family melalui media sosial nan kami miliki, dengan unggahan dan lain sebagainya. Jadi selain harapannya beliau bisa sigap bebas, kami juga mengupayakan agar rehabilitasi nama itu bisa didapatkan," ucap Nauval.
Demo di Depan PN Medan
Kasus Toni ini membikin sejumlah massa menggelar tindakan di depan PN Medan pada Senin (20/4). Mereka menyampaikan 3 tuntutan:
Membebaskan Toni Aji Anggoro dari segala tuduhan nan diberikan oleh Kejaksaan Negeri Karo dan hakim, serta mengembalikan nama baiknya sebagai penduduk negara.
Memecat dan memberhentikan jaksa dan pengadil nan mengkriminalisasi Toni Aji Anggoro lantaran tuntutan jaksa dan putusan pengadil dalam perkara ini dinilai sebagai “tuntutan dan putusan sesat” nan mengabaikan bukti-bukti materiil dan hati nurani.
Memulihkan nama baik Toni Aji Anggoro dari tuduhan sebagai terpidana korupsi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·