:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550908/original/074358100_1775711969-1.jpg)
1/9
Salah satu personel dari Dinas Perhubungan mendampingi petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengukuran gas buang kendaraan saat menggelar operasi uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Untuk menjaga kualitas udara di Jakarta, Suku Dinas Lingkungan Hidup berbareng unsur mengenai menggelar uji emisi cuma-cuma di sekitar Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550909/original/004041700_1775711970-2.jpg)
1/9
Kegiatan ini menyasar kendaraan roda dua dan empat untuk memastikan kepatuhan standar lingkungan, terutama nan berumur di atas 3 tahun. Tampak dalam foto, petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengukuran gas buang kendaraan saat operasi uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550910/original/036097000_1775711970-3.jpg)
1/9
Uji emisi dilakukan dengan melakukan pengukuran gas buang kendaraan untuk menilai keahlian mesin, efisiensi pembakaran, dan tingkat polusi udara nan dihasilkan. Tampak dalam foto, petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup mengatur arus kendaraan nan bakal melakukan pengukuran gas buang saat operasi uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550911/original/065364400_1775711970-4.jpg)
1/9
Pengujian ini untuk memastikan kendaraan memenuhi standar ramah lingkungan, dengan memeriksa kadar karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx). Tampak dalam foto, antrean motor nan bakal melakukan pengukuran gas buang saat operasi uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550912/original/094976800_1775711970-6.jpg)
1/9
Untuk kendaraan nan tidak lulus uji emisi, diwajibkan untuk melakukan servis secara berkala. Tampak dalam foto, salah satu motor sedang dilakukan uji pengukuran gas buang saat operasi uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550913/original/029881600_1775711971-5.jpg)
1/9
Sebagai informasi, patokan uji emisi kendaraan wajib dipatuhi pemilik kendaraan bermotor (terutama di Jakarta untuk usia lebih dari 3 tahun). Tampak dalam foto, antrean motor nan bakal melakukan pengukuran gas buang saat operasi uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550914/original/059332300_1775711971-7.jpg)
1/9
Hal tersebut berasas PP No. 22 Tahun 2021 dan Pergub DKI No. 66 Tahun 2020. Tampak dalam foto, petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengukuran gas buang kendaraan saat operasi uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550915/original/096278300_1775711971-8.jpg)
1/9
Setiap kendaraan kudu lulus periode pemisah karbon monoksida dan hidrokarbon, serta didokumentasikan dalam sistem informasi. Tampak dalam foto, petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengukuran gas buang kendaraan saat operasi uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550916/original/030675300_1775711972-9.jpg)
1/9
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengukuran gas buang kendaraan saat operasi uji emisi di Pintu Keluar Terminal Blok M, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·