:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552310/original/069043100_1775806440-0L5A8418.jpg)
1/7
Suasana salah satu gedung di Balai Kota Jakarta saat hari pertama penyelenggaraan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Jumat (10/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552311/original/011667500_1775806441-0L5A8444.jpg)
1/7
Kebijakan ini membikin suasana Balai Kota DKI Jakarta tampak lengang sejak pagi hari. Tampak dalam foto, suasana salah satu gedung di Balai Kota Jakarta saat hari pertama penyelenggaraan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552312/original/054775400_1775806441-0L5A8486.jpg)
1/7
Hanya beberapa ASN nan tetap bekerja langsung dari instansi Balai Kota DKI Jakarta. Tampak dalam foto, suasana salah satu gedung di Balai Kota Jakarta saat hari pertama penyelenggaraan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552313/original/002286400_1775806442-0L5A8498.jpg)
1/7
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan, proporsi ASN nan menjalankan WFH berkisar antara 25 hingga 50 persen di masing-masing organisasi perangkat wilayah (OPD). Tampak dalam foto, suasana salah satu gedung di Balai Kota Jakarta saat hari pertama penyelenggaraan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552314/original/042504700_1775806442-0L5A8402.jpg)
1/7
Untuk penerapannya dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakter tugas dan kebutuhan unit kerja. Tampak dalam foto, suasana salah satu gedung di Balai Kota Jakarta saat hari pertama penyelenggaraan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552315/original/086896400_1775806442-0L5A8516.jpg)
1/7
Saat WFH, ASN diwajibkan melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, ialah pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB. Tampak dalam foto, suasana salah satu gedung di Balai Kota Jakarta saat hari pertama penyelenggaraan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552316/original/030107000_1775806443-0L5A8424.jpg)
1/7
Untuk diketahui, kebijakan WFH ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN. Tampak dalam foto, suasana salah satu gedung di Balai Kota Jakarta saat hari pertama penyelenggaraan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·