Video penangkapan seorang pembimbing silat Padepokan Patilasan Suci di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, berinisial MY viral di media sosial. Dalam video, pelaku sempat diamuk massa nan geram atas dugaan pencabulan terhadap murid-muridnya nan tetap di bawah umur.
Beruntung, abdi negara kepolisian nan dibantu TNI dan tokoh masyarakat segera mengevakuasi pelaku ke dalam mobil guna menghindari tindakan main pengadil sendiri. Setelah itu, MY dibawa ke Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kemarahan penduduk dipicu dugaan perbuatan pelaku serta upaya melarikan diri ke Lampung setelah salah satu korban melapor ke polisi.
"Kejadian pagi kemarin (Senin), lantaran ada salah satu korban nan melapor, jadi pelaku ini mencoba menghindar. Setelah dicek ke rumahnya tidak ada, dan didapatkan info bahwa pelaku sudah bakal pergi ke Lampung. Dari hasil koordinasi masyarakat dengan polsek setempat, rupanya ditracking pelaku ini sudah ada di sekitaran Pelabuhan Merak, mau nyeberang," kata Maruli dikutip Kamis (23/4).
"Kemudian pelaku dirayu, dibujuk untuk kembali ke rumah biar kelak diselesaikan. Pas dia kembali, langsung disergap dan dikejar sama masyarakat nan geram. Karena situasi sudah tak terkendali, abdi negara kepolisian langsung mengevakuasi, dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polda Banten," imbuhnya.
Jadi Tersangka
Maruli menyampaikan, MY telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur serta telah ditahan.
"Dan sore kemarin sudah ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap pelaku menggunakan modus ritual pembersihan diri untuk menyempurnakan pengetahuan silat nan dipelajari korban.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka mulai bertindak sejak Mei 2025 dengan modus memandikan para korban dengan air kembang dan melakukan pijatan. Modusnya menawarkan pembersihan diri dan melakukan pijatan dengan argumen untuk membersihkan tubuh, pikiran dan hati, biar pengetahuan nan dipelajari jadi lebih baik," ucap Maruli.
"Para korban ini sempat diancam bakal dicelakai jika berani melapor, sehingga korban tidak berani lapor. Dan ini terungkap lantaran ada salah satu korban nan berani speak up dan melapor ke Polda Banten," tambahnya.
Korban Bertambah Jadi 11 Anak
Dalam perkembangan terbaru, Ditreskrimum Polda Banten mengungkap jumlah korban bertambah menjadi 11 anak didik nan tetap berstatus pelajar.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy mengatakan, kejahatan itu diduga berjalan nyaris tiga tahun, sejak Mei 2023 hingga April 2026.
"Kasus ini telah berjalan selama nyaris 3 tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026. Hingga saat ini, tercatat 11 anak di bawah umur nan menjadi korban," kata Irene.
Ia menyebut pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pembimbing silat untuk memanipulasi korban melalui dalih ritual pembersihan badan, aura, pengobatan, hingga argumen mistis.
"Posisinya sebagai pembimbing silat digunakan untuk memanipulasi para korban dengan modus ritual pembersihan. Pelaku membujuk korban mengikuti ritual pembersihan badan dan aura. Kemudian modus lainnya itu dalih pengobatan, pelaku meminta korbannya melepas busana dengan argumen pengobatan hingga melakukan pemijatan," ungkap Irene.
"Pelaku juga menggunakan modus manipulasi mistis, menggunakan argumen perintah nenek untuk memaksa korban menuruti keinginannya," sambungnya.
Ada Korban Hamil
Polisi juga mengungkap salah satu korban sempat mengandung akibat perbuatan pelaku. Irene mengatakan, pelaku diduga dibantu istrinya berinisial SM untuk menggugurkan kandungan korban.
"Jadi pelaku berbareng istrinya ini melakukan tindakan aborsi pada salah satu korban lantaran hamil, itu pada tahun 2024. Mereka menggunakan obat-obatan serta tindak fisik, lampau menguburkan janin tersebut di sekitar rumah pelaku," terang Irene.
"Dan interogator sukses menemukan letak penguburan janin tersebut sebagai peralatan bukti," imbuhnya.
Mayoritas korban saat ini mengalami trauma psikologis dan mendapat pendampingan.
MY dan istrinya sekarang ditahan di Mapolda Banten.
"Pelaku MY dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D dan Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP mengenai aborsi. Sedangkan pelaku SM dijerat Pasal 464 KUHP tentang aborsi," tandas Irene.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·