Bulog Dapat Subsidi Bunga 2 Persen untuk Serap 4 Juta Ton Gabah 2026

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Petugas menata karung beras di Gudang Bulog Tambak Aji, Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/4/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Perum Bulog mendapat subsidi kembang pinjaman sebesar 2 persen dari pemerintah untuk mendukung penyerapan gabah petani hingga 4 juta ton pada 2026. Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhan memandang subsidi tersebut membikin beban kembang nan diterima Bulog dapat ditekan.

Menurut dia, kepastian subsidi kembang tersebut telah mendapat persetujuan dari pemerintah. Bulog telah berjumpa langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa nan memberikan lampu hijau atas support tersebut.

"Harapan kami dengan support ini Bulog semakin sehat, tidak terlalu banyak bunga, kembang nan tidak terlalu besar nan kudu ditanggung, sehingga ke depan Bulog lebih bisa mandiri,” kata Rizal di Kantor Bulog, Senin (13/4).

Bulog mencatat total anggaran penyerapan untuk gabah, kedelai, dan jagung mencapai Rp 68,6 triliun. Dari sasaran penyerapan setara 4 juta ton gabah setara beras, realisasi hingga 13 April 2026 telah mencapai 48,7 persen alias sekitar 1,9 juta ton gabah setara beras.

Di sisi stok, Bulog mencatat persediaan beras nasional mencapai 4,27 juta ton per 13 April 2026. Rizal optimistis jumlah tersebut bakal terus meningkat dan diproyeksikan menembus 5 juta ton dalam waktu 7 hingga 10 hari ke depan.

Bulog Serap 4 Juta Ton Gabah Tanpa Kualitas

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani di Kantor Perum Bulog, Senin (13/4/2026). Foto: Widya/kumparan

Untuk kebijakan penyerapan, Rizal menjelaskan terdapat perubahan dalam patokan penyerapan gabah melalui penekanan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2026-2029.

Dia menjelaskan, jika sebelumnya penyerapan dilakukan tanpa memperhatikan kualitas (anyquality), namun sekarang tetap diperbolehkan namun dengan syarat tambahan ialah dipanen dalam usia panen.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah praktik panen awal nan dapat kualitas hasil produksi. “Karena pengalaman nan lampau tetap ada minta maaf, sebagian mini nan belum saatnya dipanen harus, dipanen. Mungkin petaninya lihat tetangganya udah panen, dapat uang, mungkin sebelahnya buru-buru mau panen padahal belum usia panen seperti itu,” tutupnya.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan