Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kejadian circle alias lingkaran koruptor, ialah jejaring korupsi dengan memanfaatkan orang-orang sekitar.
Circle koruptor terutama berasal dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik.
Fenomena circle koruptor ini ditemukan KPK berasas pengamatan terhadap sejumlah perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan circle ini mempunyai peran dan posisi nan beragam.
Circle koruptor, menurut Budi, ada nan terlibat sejak awal proses perencanaan, melakukan bersama-sama, menjadi layer alias perantara penerimaan duit hasil korupsi. Selain itu ada nan berkedudukan sebagai penampung alias menyamarkan aliran uang.
Lebih lanjut, kata Budi, pihak family alias circle koruptor juga diduga mendapatkan aliran duit hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus-kasus circle koruptor
Salah satu kasus dari pelibatan circle koruptor ini adalah perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026 di Pemkab Pekalongan, nan menyeret Bupati Fadia Arafiq.
"Dalam perkara Pemkab Pekalongan, ada dugaan bentrok kepentingan. Bupati melalui keluarganya diduga mengintervensi para perangkat daerah, untuk memenangkan perusahaan family Bupati dalam tender pengadaan," kata ahli bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (20/4).
Selain perkara Pemkab Pekalongan, perkara Pemkab Bekasi juga melibatkan lingkaran keluarga, antara anak dan ayah, di mana bupati melalui ayahnya secara rutin meminta 'ijon' dari pihak swasta di Kabupaten Bekasi.
Sementara di Pemkab Tulungagung, alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja.
Circle kasus Tulungagung melibatkan orang kepercayaan Bupati ialah ajudan alias ADC. Kata Budi, ADC diperintahkan menagih dan mengumpulkan jatah dari sejumlah perangkat daerah.
Kemudian kasus Pemkab Cilacap, KPK menemukan praktik korupsi dilakukan pada lingkaran relasi pekerjaan antara bupati, sekretaris daerah, hingga asisten wilayah nan bersama-sama mengomunikasikan dan mengkoordinir permintaan duit dari bupati.
Sedangkan, pada perkara Pemkab Ponorogo, diduga ada praktik balas jasa di mana terdapat pemodal politik saat bupati ikut kontestasi Pilkada 2024. Usai menang, bupati terpilih diketahui mengkondisikan pemenang proyek.
"Pemenang proyek ini diduga memberikan sejumlah uang, sebagai pengembalian modal, nan sebelumnya diberikan kepada Bupati saat ikut dalam Pilkada 2024," terang Budi.
Demikian halnya dalam alur penerimaan duit hasil korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
KPK menyebut Gubernur Riau diduga menempatkan orang kepercayaannya, sebagai perantara aliran dana. Dengan langkah itu, dia tidak secara langsung menerima aliran uang, melainkan menerimanya melalui orang kepercayaan.
KPK juga menemukan skema berlapis di perkara Bea Cukai. Selain dugaan penerimaan duit nan disimpan di safe house, KPK menemukan penggunaan nama kolega kerja seperti pramusaji nan dicatut sebagai nominee alias digunakan sebagai rekening penampungan dana.
"Kondisi ini menunjukkan, korupsi layaknya ekosistem mini di lingkup tindak pidana. Ada nan mengatur, menjalankan, menyimpan, apalagi mengamankan," ucap Budi.
Budi menilai, kedudukan publik tidak lagi berdiri netral, namun kerap menjadi titik jumpa beragam kepentingan, termasuk sebagai perangkat balas jasa alias pembiayaan politik.
Atas dasar itu, KPK mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar pelaku utama, tetapi kudu mengurai seluruh jejaring terlibat.
"Integritas tidak bisa dibangun individual, melainkan diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik," ujar Budi.
Sementara dalam mendeteksi aliran uang, KPK berbareng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aktif menyampaikan info dan hasil kajian transaksi finansial mengenai perkara nan sedang ditangani.
Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan dana, mengidentifikasi pihak-pihak terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran duit dari beragam lapisan.
"Kolaborasi ini tentunya krusial dalam memperkuat pembuktian, terutama dalam menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi nan kerap dialihkan melalui rekening pihak lain alias jaringan tertentu," katanya.
Sejauh ini info penindakan KPK mencatat, sejak tahun 2004 hingga 2025 terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berasas jenis kelamin nan sudah ditangani, nan terdiri dari 91 persen alias 1.742 laki-laki dan 9 persen alias 162 perempuan.
(tim/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·