BNI Minta Maaf soal Eks Karyawan Gelapkan Dana Umat Paroki Aek Nabara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI menyampaikan permohonan maaf atas kepada seluruh umat Katolik Indonesia, khususnya jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara atas adanya penggelapan biaya milik nan dilakukan eks pegawainya.

Permohonan maaf ini disampaikan Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang dalam konvensi pers di Graha BNI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Bendahara CU-PAN Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, dan perwakilan CU-PAN Aek Nabara, Manotar Marbun, Kuasa Hukum CU-PAN Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik seluruh Indonesia, khususnya jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, serta masyarakat atas ketidaknyamanan nan terjadi selama ini," kata Munadi.

Munadi memahami kekhawatiran dan akibat nan dirasakan para pihak terdampak atas peristiwa ini dan masyarakat luas terhadap kepercayaan BNI. Perseroan menyampaikan bahwa peristiwa ini bakal jadi pembelajaran ke depannya.

"Dengan selesai pengembalian biaya ini, kami berambisi kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga. Sekaligus menjadi peristiwa ini sebagai pembelajaran berbareng bagi seluruh pihak, BNI bakal terus berkomitmen untuk memberikan jasa nan terbaik bagi masyarakat Indonesia," ujar Munadi.

BNI juga telah menyelesaikan pengembalian biaya kepada pengguna CU Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. BNI hari ini mentransfer biaya sebesar Rp 21.257.360.600.

Munadi mengatakan transfer biaya tersebut melengkapi pengembalian biaya nan sebelumnya sudah BNI lakukan.

"Hari ini kami menyampaikan berita baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian biaya kepada pengguna Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan. BNI telah mentransfer biaya sebesar Rp 21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, nan melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp 7.000.000.000," ujarnya di Graha BNI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Mudani menyampaikan dengan adanya transfer biaya pada hari ini, maka proses pengembalian biaya sudah tuntas. Totalnya mencapai Rp 28.257.360.600.

"Dengan demikian total biaya nan telah dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600 sehingga proses pengembalian biaya telah tuntas," katanya.

Sementara itu, Suster Natalia menyampaikan apresiasinya terhadap BNI nan telah menyelesaikan pengembalian biaya secara utuh. Peristiwa ini katanya menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Maka hari ini dengan penuh sukacita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari Lembaga Bank Negara Indonesia secara full sesuai dengan apa nan kami tuliskan dalam surat tuntutan kami. Maka kami memandang perihal ini menjadi suatu moment nan baik terutama untuk semakin meningkatkan suatu kerja sama nan baik," terang Natalia

Tak lupa, dia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak nan telah memberikan atensi terhapus peristiwa nan menimpanya.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan juga Bapak Dasco nan telah memberikan atensi nan sangat besar terhadap persoalan nan kita hadapi sehingga bisa terselesaikan dengan baik. Juga semua jejeran pemerintahan dan elemen-elemen nan membantu kita mendengarkan aspirasi kita mulai dari awal penyelesaian persoalan ini," tutur Natalia.

(hrp/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance