Jakarta -
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons pengenaan pajak bagi kendaraan listrik nan tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Berdasarkan Permendagri tersebut, mobil listrik bakal dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai kebijakan daerah. Padahal dalam patokan sebelumnya, kendaraan bermotor berbasis daya terbarukan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin Setia Diarta mengatakan, kebijakan terbaru berpotensi menambah biaya operasional bagi pemilik mobil listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dampaknya adalah biaya kepemilikan ini bakal pasti bakal naik. Kepemilikan ini bakal naik, artinya nan tadinya sudah tidak ada PKB alias BBNKB setiap tahun ini bakal ada, dan ini bakal menambah operasional," katanya dalam obrolan Forum Wartawan Industri mengenai mobil listrik di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai selama beberapa tahun terakhir insentif telah membantu mendorong mengambil kendaraan listrik. Perubahan kebijakan ini dikhawatirkan bisa mempengaruhi proses transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik, meski diharapkan tetap melangkah sesuai target.
"Ini mudah-mudahan saja tidak bakal terjadi, ketika total biaya kepemilikan ini naik, istilahnya, tadi kan kita berupaya untuk melakukan transisi perubahan perilaku dari konsumen. Ini mudah-mudahan tetap bisa stabil. Kita harapkan walaupun secara teori pasti bakal punya implikasi, tapi nan ini kita harapkan tetap bakal stabil lantaran memang akomodasi ini memang sudah dinikmati oleh kendaraan listrik selama beberapa tahun," bebernya.
Di sisi lain, kenaikan nilai BBM juga dinilai bisa mempengaruhi pilihan konsumen di pasar otomotif. Pemerintah berambisi peralihan ke kendaraan listrik tetap bersambung meski ada perubahan insentif.
Kemenperin tetap menunggu keputusan final mengenai kebijakan perpajakan dari pemerintah daerah. Selain itu, Kemenperin juga berambisi insentif non fiskal terhadap mobil listrik tetap bisa dinikmati masyarakat.
"Kami berharapnya minimal akomodasi non fiskal tetap bisa dinikmati oleh kendaraan listrik. Jadi, dan ini juga menjadi catatan bersama. Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan nan kelak akhirnya berpengaruh pada produksi mobil listrik di Indonesia," tutup Setia.
(ily/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·