Jakarta -
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk alias BNI telah mengembalikan biaya kepada pengguna Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara.
Dana nan ditransfer sebesar Rp 21.257.360.600, setelah sebelumnya mentransfer sebesar Rp 7.000.000.000.
"Total biaya nan telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp 28.257.360.600. Dengan ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas," ujar Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BNI juga menyampaikan permohonan maaf nan sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh personil CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan dan akibat nan ditimbulkan oleh peristiwa ini.
Penyelesaian direalisasikan lebih sigap dari rencana awal, di mana sebelumnya ditargetkan selesai pada Jumat (24/4/2026). Namun pada Rabu (22/4/2026) proses pengembalian biaya telah sukses dituntaskan.
Munadi menegaskan, penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama beragam pihak dalam memastikan proses melangkah lancar serta memberikan kepastian bagi pengguna nan terdampak.
BNI juga menyampaikan terima kasih atas kesabaran dan kerja sama dari seluruh pihak selama proses ini berlangsung.
"Kami memandang proses ini sebagai upaya berbareng untuk menyelesaikan persoalan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian melangkah dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak," tutup Munadi.
(prf/ega)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·