Babak Baru Kasus Narkoba di Bali: Bos Kelab Malam Ditangkap, Biarkan Peredaran Demi Cuan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Fakta lainnya nan terungkap, antara R selaku direktur, SW selaku manajer, dan NGR melakukan pemufakatan untuk mengedarkan narkoba dengan maksud menarik visitor dan meningkatkan pendapatan N Co Living. Atas info itulah polisi mengencangkan perburuan terhadap R.

Hingga akhirnya, R ditangkap pada Senin (6/4) dan membawa nan berkepentingan ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya," kata Eko.

Sebelumnya diungkapkan bahwa peredaran narkotika di kelab malam tersebut terjadi sejak 2025. Peredaran itu terungkap setelah petugas melakukan undercover buy dengan membeli sepuluh butir ekstasi melalui Ladies Companion (LC) di N CO Living by NIX.

Setelah itu, LC tersebut memanggil Kapten N CO Living by NIX untuk dilakukan assessment. Lalu, datang apoteker nan membawa narkoba ke dalam suatu bilik alias room karaoke.

"Pada hari Kamis, 2 April 2026 sekira pukul 01.15 WITA, Tim campuran segera melakukan penindakan dan mengamankan apoteker/pengedar narkoba atas nama Ngakan Gede Rupawan," jelas Eko.

Dari penggeledahan Ngakan, polisi mengamankan peralatan bukti berupa sepuluh butir ekstasi warna pink berlogo Heineken dan duit tunai Rp10 juta dari hasil penjualan. Ngakan juga dinyatakan positif ekstasi berasas hasil tes.

Polisi melakukan pengembangan dari keterangan Ngakan, dia mengatakan peralatan bukti lain berada di bilik 301. Tim campuran segera menuju ke bilik tersebut untuk melakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan satu plastik klip berisi enam butir ekstasi warna pink berlogo TMT, satu plastik klip berisi dua butir ekstasi warna pink dan hijau berlogo Heineken, empat plastik klip ketamine dan empat plastik klip kosong.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita