Zakat Berapa Persen dari Gaji? Berikut Panduannya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Zakat Berapa Persen dari Gaji? Berikut Panduannya

Ilustrasi.

JAKARTA – Zakat penghasilan alias amal pekerjaan adalah amal nan wajib dikeluarkan oleh Muslim berpenghasilan jika mencapai nisab tertentu. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), amal ini wajib dibayarkan untuk semua penghasilan nan legal setelah haul satu tahun, alias langsung saat diterima jika cukup nisab.

Lantas, berapa besar nisab amal penghasilan dan berapa persen nan kudu disisihkan untuk dibayarkan? Berikut penjelasannya.

Pengertian Zakat Penghasilan 

Zakat penghasilan adalah bagian dari amal mal nan dikeluarkan dari hasil usaha, gaji, alias jasa halal, termasuk tenaga kerja swasta maupun pegawai negeri.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan nisab amal penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan alias Rp91.681.728 per tahun, berasas nilai emas 85 gram. Fatwa MUI menetapkan bahwa penghasilan bersih dihitung setelah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari, lampau dikeluarkan 2,5 persen jika mencapai nisab.

Zakat penghasilan bisa dibayarkan bulanan meski syarat syariah terpenuhi tahunan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com