Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku mendapat banyak masukan dari masyarakat perihal penyimpangan-penyimpangan di jasa keimigrasian.
"Memang saya mendapat banyak sekali masukan dari masyarakat tetap banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan termasuk pungutan liar nan terjadi dan dilakukan oleh jejeran birokrasi di beragam tempat," ujar Yusril lewat keterangan video nan diterima CNNIndonesia.com, Jumat (5/6).
Yusril mengatakan pengungkapan kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi nan melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 sekaligus Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024 Silmy Karim dkk oleh KPK menjadi momen krusial untuk melakukan pembenahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu saya memerintahkan kepada seluruh jejeran imigrasi untuk kooperatif dengan KPK, membuka semua data, memberikan semua informasi, jangan ada nan ditutup-tutupi," tegasnya.
Yusril mendukung dan mendorong KPK untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi mengenai jasa keimigrasian.
"Semua itu memang kudu terungkapkan dengan sejelas-jelasnya, setuntas-tuntasnya oleh KPK sesuai dengan kewenangan dari KPK sebagai lembaga independen nan melakukan penyelidikan, investigasi dan penuntutan korupsi. Saya terus memonitor perkembangan kasus investigasi dugaan tindak pidana korupsi di jejeran imigrasi," kata Yusril.
"Saya kira ini juga kudu melibatkan seluruh jajaran, baik sekarang ini adalah Kantor Imigrasi Jakarta Barat, kemudian di masa nan lampau adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta nan sekarang adalah Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jakarta untuk coba diperiksa semua, dan kemungkinan juga diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap untuk kemudian kita melakukan pembenahan-pembenahan," lanjutnya.
Selain Silmy Karim, KPK memproses norma tujuh orang tersangka lain.
Mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
(ryn/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·