Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan nan demokratis.
Salah satu usulan nan disampaikannya adalah membuka kesempatan bagi kalangan sipil ahli untuk mengisi kedudukan utama nonoperasional di Korps Bhayangkara nan setara dengan kedudukan ketua tinggi madya alias eselon I.
"Saya usulkan salah satu muatan revisi UU Polri adalah dibukanya kedudukan tertentu di kepolisian nan dapat diisi kalangan sipil. Tentunya kedudukan nan dapat diisi sipil seperti bagian administrasi, keuangan, inspektorat, alias personalia nan tidak mengenai langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Pigai menjelaskan, kedudukan nan dapat diisi unsur sipil berada pada bagian support manajerial dan manajemen strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Jabatan tersebut tidak berangkaian langsung dengan tugas operasional Polri.
Menurut Pigai, keterlibatan ahli sipil dalam kedudukan strategis merupakan praktik nan berkembang di beragam negara demokratis modern. Usulan tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi nan menempatkan kepolisian sebagai lembaga sipil nan profesional, modern, dan demokratis.
Pigai menilai usulan itu krusial untuk menjaga keseimbangan, mengingat personil Polri saat ini juga dapat menduduki kedudukan strategis di kementerian dan lembaga sipil.
"Kalau selama ini personil Polri bisa menjadi pejabat di lembaga sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya kalangan sipil juga mempunyai kesempatan menduduki kedudukan tertentu di lembaga Polri," tegas mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.
Ia berambisi setiap kedudukan diisi oleh perseorangan nan mempunyai kompetensi terbaik, baik dari unsur Polri maupun sipil, sepanjang memenuhi persyaratan nan diatur undang-undang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·