Korupsi Sistemik Silmy Karim Dkk: Pakai Rekening OB Tampung Uang Pemerasan

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim melangkah dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

KPK membongkar modus penampungan duit hasil pemerasan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Para pelaku termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim diduga menggunakan rekening office boy (OB) hingga cleaning service untuk menampung duit pemerasan.

Sebelumnya, PPATK telah menelusuri 96 rekening nan digunakan untuk menampung duit pemerasan tersebut. KPK mengungkap di antara rekening-rekening tersebut ada nan menggunakan nominee (pinjam nama).

"Rekening-rekening tersebut ada nan menggunakan nominee. Ada nan menggunakan nama cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, apalagi ada nan menggunakan rekening nan dibeli," papar ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Petugas menunjukkan peralatan bukti OTT dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA saat konvensi pers nan dipimpin Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Silmy Karim adalah Dirjen Imigrasi nan menjabat 2023-2024 setelahnya menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak 2024 hingga sekarang.

Saat menjadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim diduga meminta 'jatah' kepada Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

Atas permintaan tersebut, anak buahnya kemudian menarik biaya tambahan dari para pemohon izin tinggal. Bahkan kemudian muncul istilah 'setiap klik ada harganya' untuk setiap arsip permohonan nan sedang diproses.

KPK menduga praktik tersebut berjalan sepanjang 2022-2026. Uang nan diterima para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas mencapai sedikitnya Rp 145,5 miliar.

Uang tersebut diduga disimpan di rekening penampungan. KPK menemukan info bahwa pembagian duit kemudian dilakukan setiap hari Jumat. Menurut KPK, Silmy mendapat jatah Rp 100 juta setiap pekannya.

Setyo menyebut bahwa praktik nan dibongkar KPK ini merupakan kejahatan nan terstruktur dan sistematis. Terdapat pola perintah dari atas dan juga alur pengumpulan serta pembagian duit dari bawah.

"Kondisi ini juga menggambarkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dilakukan secara sistemik. Perbuatan tersebut terjadi melalui alur perintah dari atas ke bawah serta aliran duit dari bawah ke atas," ungkap Setyo.

Setyo membeberkan gimana para pelaku ini bekerja dengan memisahkan alur setoran guna memuluskan tindakan pemerasan tersebut.

Instruksi penarikan pungutan liar diberikan dari jejeran pejabat tinggi ke staf di bawahnya (top down), sementara duit hasil pungutan dikumpulkan dari tingkat bawah untuk kemudian disetorkan ke atas (bottom up).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra mengenakan baju tahanan melangkah menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam mengenakan baju tahanan melangkah menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Perintah melangkah secara top down, sedangkan setoran duit mengalir secara bottom up. Uang dikumpulkan di tingkat bawah dengan menggunakan rekening-rekening nominee nan atas nama office boy, cleaning service, kerabat, maupun pihak lainnya," tegas Setyo.

Adapun kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. Perkara ini mengenai pemerasan dalam proses otorisasi arsip izin tinggal sementara bagi WNA. Berkas pemohon alias biro jasa sengaja ditahan dan tidak diproses di sistem jika mereka tidak menyetorkan sejumlah duit pelicin.

Nilai pemerasan dalam tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan dan resmi menahan delapan orang sebagai tersangka, berikut daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 nan juga Direktur Jenderal Imigrasi 2023-2024 Silmy Karim

2. ⁠Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam

3. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat nan sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra

4. ⁠Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji

5. ⁠Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah

7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi

8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah

Para tersangka itu belum berkomentar soal kasus nan menjerat mereka.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan