
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan balasan meninggal bagi pelaku korupsi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan beratnya ancaman pidana, melainkan juga integritas moral para penegak hukum.
Hukuman meninggal dalam sistem norma pidana nasional merupakan ultimum remedium alias pidana paling berat nan dapat dijatuhkan pengadilan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Meski demikian, pengadil tetap bertanggung jawab menilai apakah dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan serta mempertimbangkan balasan nan paling setara dan proporsional bagi terdakwa.
"Putusan pengadil kudu didasarkan atas irah-irah 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan nan Maha Esa' dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan alias kebencian. Seperti dikatakan Alquran, hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil," kata Yusril, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, ancaman pidana meninggal bagi koruptor tetap dipertahankan saat revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 nan kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain mempertahankan balasan mati, revisi tersebut juga menambahkan sejumlah ketentuan baru, seperti gratifikasi, suap terhadap penyelenggara negara, dan pemerasan oleh pejabat.
Menurut Yusril, pidana meninggal dalam perkara korupsi hanya dapat diterapkan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, ialah ketika negara berada dalam kondisi bahaya, terjadi musibah alam nasional, pelaku merupakan residivis, alias saat negara mengalami krisis ekonomi dan moneter.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·