Yusril: Siprus Sudah Berkomitmen Tak Akan Serahkan Abdul Karim ke Israel

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemerintah Siprus telah berkomitmen tidak bakal menyerahkan penduduk negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad kepada Israel setelah dideportasi dari Indonesia.

Komitmen itu, kata Yusril, telah disampaikan langsung oleh pihak Siprus dan kembali ditegaskan Duta Besar Siprus untuk Indonesia dalam pertemuan nan digelar pada Rabu (22/7).

"Kami sudah mendapatkan komitmen sebelumnya juga dari Kepolisian Siprus bahwa dalam keadaan apa pun Pemerintah Siprus tidak bakal menyerahkan nan berkepentingan ke Israel," kata Yusril di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (22/7).

Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI bakal mengirimkan nota diplomatik kepada Pemerintah Siprus untuk meminta agunan tertulis bahwa Abdul Karim tidak bakal diserahkan kepada Israel.

"Saya memberi tahu dia bahwa Kementerian Luar Negeri kita bakal mengeluarkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Siprus meminta agunan bahwa nan berkepentingan tidak bakal diserahkan kepada Israel," ujarnya.

Yusril menjelaskan, agunan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Statuta Interpol. Menurut dia, negara nan meminta penyerahan seseorang melalui sistem Interpol hanya dapat memproses orang tersebut di negaranya sendiri dan tidak diperbolehkan menyerahkannya ke negara lain.

"Berdasarkan statuta Interpol, negara peminta itu hanya bisa mengadili orang nan diserahkan di negaranya dan dia tidak boleh menyerahkan itu kepada negara lain," jelas Yusril.

Ia menegaskan Indonesia tidak bakal memenuhi permintaan deportasi andaikan sejak awal terdapat indikasi Abdul Karim bakal diserahkan kepada Israel.

"Kita tidak mungkin menyerahkan kepada Siprus jika Siprus bakal menyerahkan lagi nan berkepentingan kepada Israel. Itu tidak betul, dan kita sudah memastikan perihal itu," kata Yusril.

Yusril menambahkan deportasi Abdul Karim merupakan penanganan perkara pidana perseorangan atas permintaan Siprus melalui sistem Interpol. Menurut dia, kasus tersebut tidak berangkaian dengan support Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina.

"Ini hanyalah deportasi terhadap penduduk negara Palestina. Sama sekali tidak berangkaian dengan komitmen support Pemerintah Republik Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan," ujarnya di hadapan para tokoh ormas dan MUI di Jakarta.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan