Dibongkar Polda Metro, Ini Isi Konten Hoax yang Disebar Sindikat Buzzer

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Jakarta -

Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer nan memproduksi dan menyebarkan buletin bohong alias hoax di media sosial. Lalu, apa temuan polisi dari konten-konten hasil buatan sindikat ini?

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan sindikat ini telah bertindak sejak tahun 2024. Selama dua tahun terakhir, sindikat ini memuat konten-konten nan berkarakter hasutan hingga penyalahgunaan info elektronik.

"Kami dari tim interogator tentunya mengumpulkan seluruh konten nan di-upload oleh para tersangka di mana nan berangkaian dengan perbuatan para tersangka itu sendiri. Baik itu ada nan berkarakter provokasi, kemudian ada nan berkarakter penyalahgunaan info elektronik, ataupun nan berkarakter menyerang kehormatan, ataupun nan berkarakter fitnah," kata Iman dalam konvensi pers di Polda Metro, Jakarta, Senin (27/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total ada delapan orang nan terlibat dalam sindikat ini, masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G dan S. Para pihak nan diamankan ini mempunyai peran mulai dari editor, pengelola akun media social, hingga pihak nan menawarkan proyek.

"Alasan nan berkepentingan melakukan itu, memang berasas hasil investigasi nan kami lakukan, nan berkepentingan melakukan itu dengan argumen alias motivasi untuk memperoleh sejumlah duit dari si pemberi pekerjaan," katanya.

Iman mengatakan investigasi kasus ini belum berhenti, polisi tetap mengusut pihak pemesan dari para sindikat ini. Jika ada bukti pemesan merupakan penyelenggara negara nan menggunakan duit negara, jeratan pasal baru bakal diterapkan.

"Apabila para pelaku tindak pidana nan melakukan perbuatan melawan norma melalui media elektronik alias media sosial tersebut mendapat order alias memperoleh pesanan melalui lembaga alias lembaga negara dengan menggunakan duit negara nan merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk untung pribadi ataupun orang lain alias golongan tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana," jelas Iman.

Adapun para tersangka saat ini telah dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

(ygs/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News