Yusril Ihza Mahendra.(Antara)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa sasaran penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada Desember 2026 oleh DPR RI sejalan dengan kemauan pemerintah.
Yusril mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan petunjuk unik kepada para menteri mengenai nan memegang tanggung jawab teknis untuk bekerja sigap dalam menyelesaikan izin tersebut.
"Jadi baik pemerintah dan DPR targetnya sama, mau diselesaikan pada akhir tahun 2026," ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (2/9).
Saat ini, pemerintah tetap dalam posisi menunggu lantaran draf RUU tersebut tengah berada dalam tahap pembahasan internal di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Yusril menjelaskan, setelah pembahasan internal di legislatif rampung, beleid tersebut bakal disampaikan kepada Presiden.
Selanjutnya, Presiden bakal menunjuk menteri sebagai perwakilan resmi pemerintah untuk membahas RUU tersebut berbareng DPR. Yusril optimistis proses pembahasan tidak bakal menyantap waktu lama jika draf sudah tersedia.
"Karena kan RUU ini juga merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Perampasan aset ini merupakan norma pidana khusus, jadi induknya ada di KUHAP nan baru," jelasnya. Ia memperkirakan pembahasan bisa selesai dalam waktu satu bulan setelah draf final diterima.
Komitmen DPR RI
Sebelumnya, ketua DPR RI telah menegaskan komitmennya untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (27/8).
"Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu bakal diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," tegas Dasco.
DPR juga berjanji untuk membuka ruang aspirasi publik seluas-luasnya selama proses penyusunan. Dasco menyatakan bahwa Komisi III DPR RI bakal memfasilitasi masyarakat untuk memberikan masukan secara langsung melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Langkah ini diambil guna memastikan pembentukan RUU Perampasan Aset berjalan transparan, dapat diawasi, serta menghasilkan payung norma nan kuat dan akuntabel bagi masyarakat. (Ant/I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·