
Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Imbas Avtur Melonjak (Foto: Kemenhub)
JAKARTA - Harga bahan bakar pesawat alias avtur kembali melonjak. Kondisi ini mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pemisah maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dari sebelumnya 30 persen menjadi 40 persen dari tarif pemisah atas (TBA).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mencatat rata-rata nilai avtur nasional per 1 September 2026 mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, kenaikan nilai avtur menjadi dasar pemerintah melakukan pertimbangan terhadap besaran fuel surcharge nan dapat diterapkan maskapai. Dengan penyesuaian tersebut, badan upaya pikulan udara sekarang diperbolehkan mengenakan FS hingga maksimal 40 persen dari TBA untuk penumpang kelas ekonomi.
Artinya, nilai tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan, terutama andaikan maskapai memilih meningkatkan komponen FS untuk mengimbangi peningkatan biaya bahan bakar.
Sebagai gambaran, jika suatu rute mempunyai TBA sebesar Rp1 juta, maka pemisah maksimal fuel surcharge sebelumnya sebesar 30 persen setara dengan Rp300.000. Setelah patokan terbaru berlaku, FS maksimal menjadi 40 persen alias Rp400.000.
Namun, Kemenhub menegaskan bahwa nomor 40 persen tersebut merupakan pemisah maksimal, bukan besaran nan wajib diterapkan oleh seluruh maskapai.
"Besaran 40 persen merupakan pemisah maksimal, sehingga badan upaya pikulan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah pemisah maksimal tersebut sesuai dengan strategi upaya dan kondisi pasar," ujar Lukman dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·