Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons rencana penyampaian aspirasi di area Gedung DPR RI pada Kamis (27/8), nan salah satunya menyuarakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap (bahas RUU Perampasan Aset). Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada pengarahan Presiden kepada para menteri mengenai untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” ujar Yusril dalam keterangan nan diterima kumparan, Kamis (27/8).
Yusril menjelaskan, saat ini RUU Perampasan Aset tetap berada dalam tahap pembahasan di DPR. Setelah menyelesaikan penyusunan dan menyerahkan RUU tersebut kepada pemerintah, Presiden bakal menugaskan menteri mengenai untuk melakukan pembahasan bersama.
Ia menegaskan, pemerintah dan DPR mempunyai komitmen nan sama untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada akhir Desember 2026.
“Baik DPR maupun pemerintah mempunyai concern nan sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026,” tegasnya.
Yusril: Hukuman Mati Koruptor Ada di Pengadilan
Selain RUU Perampasan Aset, Yusril menanggapi aspirasi masyarakat mengenai penerapan balasan meninggal bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Menurutnya, ketentuan mengenai balasan meninggal bagi pelaku korupsi pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Namun, kewenangan untuk menjatuhkan pidana meninggal berada di lembaga peradilan.
“Jaksa dapat mengusulkan tuntutan balasan meninggal berasas berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi nan memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” jelas Yusril.
Yusril Bantah PPATK Bekukan Rekening Botok
Dalam kesempatan nan sama, Yusril memberikan penjelasan mengenai penundaan sementara aktivitas rekening milik Supriyono namalain Botok, ketua Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), nan menjadi perhatian publik.
Ia menjelaskan, berasas Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepolisian mempunyai kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening andaikan terdapat dugaan tindak pidana.
Namun, kewenangan tersebut terbatas paling lama 5 hari sebelum diputuskan apakah penundaan dihentikan alias dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Yusril menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan dalam perkara tersebut. Ka juga membantah pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi rekening tersebut selaku Ketua Satuan Tugas TPPU.
“PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh info mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia berambisi persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai prosedur norma nan berlaku.
“Pemerintah bakal melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur norma dan tidak bakal melakukan hal-hal nan berada di luar kewenangan nan diberikan oleh norma itu sendiri,” tutupnya.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·