Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |03:18 WIB

Yaqut Cholil Qoumas/Okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji. Aset-aset tersebut ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Demikian diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konvensi pers penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) namalain Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026).
"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset nan mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa duit sejumlah USD3,7 Juta, Rp22 miliar dan SAR16.000, serta empat unit mobil, juga 5 bagian tanah dan bangunan," kata Asep.
Asep menambahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung dugaan kerugian finansial negara akibar perkara ini nan hasilnya berada di nomor Rp622 miliar.
Di sisi lain lanjut Asep, investigasi perkara ini telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan diajukan Gus Yaqut.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·