Anggota DPRD Bekasi Didakwa Lakukan Pengeroyokan hingga Korban Luka

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut personil DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno berbareng dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama nan menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang nan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (5/8).

"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan berbareng sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai pembacaan dakwaan, majelis pengadil memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.

"Jadwal sidang selanjutnya datu minggu, bakal dilanjut tangga 12 agustus 2026, dan sidang ditutup," ucap Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi nan akhirnya membawa perkara ini ke meja hijau setelah proses norma melangkah lebih dari sembilan bulan.

Dani pun meminta seluruh pihak, khususnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, menghormati proses norma nan sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.

"Yang kedua, kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses norma dan tidak mengintervensi perkara ini," ujarnya.

Sementara, pengacara lainnya, Michael menyampaikan pihaknya turut meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama menjalani penahanan di Rutan Cipayung.

"Selanjutnya adalah bahwa kami sebagai tim kuasa norma dari Pendi sebagai korban juga menghimbau kepada Dirjen PAS untuk kiranya melakukan pengawasan mengenai dengan penggunaan handphone nan digunakan oleh terdakwa NY di Rutan Cipayung," tutur dia.

Lebih lanjut, Michael berambisi seluruh pihak dapat menghormati proses peradilan hingga majelis pengadil menjatuhkan putusan nan berkekuatan hukum.

"Kami mohonlah kepada pihak mengenai untuk menghormati dan menghargai proses norma nan saat ini sedang melangkah di Pengadilan Negeri Cikarang," kata dia.

Sebelumnya, seorang laki-laki berjulukan Fendy (41) melaporkan dugaan pengeroyokan nan diduga melibatkan personil DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N. Setelah diselidiki, polisi N nan merupakan personil DPRD Kabupaten Bekasi dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Selanjutnya, interogator Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi lantas menyerahkan tiga tersangka beserta peralatan bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7) setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21.

"Ketiga tersangka nan diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai personil DPRD aktif," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani dalam keterangannya, Kamis (30/7).

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional