Yang Baru Terkuak dari Penggerebekan Pabrik Duit Palsu di Tangsel

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Tangerang Selatan -

Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan duit tiruan pecahan Rp 100.000 sebanyak 360.000 lembar di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi sempat terluka saat penyergapan pabrik uang palsu itu.

Penggerebekan pabrik tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan mengenai peran masing-masing.

Penggerebekan dilakukan oleh Unit 2 Subdit II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam proses pengamanan di lokasi, Kompol Yulianto mengalami luka setelah terkena pecahan kaca.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kompol Yulianto mengalami luka akibat terkena pecahan kaca saat aktivitas penggerebekan. Namun, nan berkepentingan tetap menunjukkan dedikasi dan keberanian dalam menjalankan tugas. Ini merupakan bagian dari akibat nan dihadapi personil ketika melakukan penegakan norma di lapangan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor D. Mackbon dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Victor mengatakan cedera nan dialami Yulianto terjadi ketika tim berupaya mengamankan situasi di dalam gudang. Meski terluka, proses pengungkapan tetap dilanjutkan hingga letak dapat dikuasai dan para pihak nan diduga terlibat diamankan.

"Dari lokasi, interogator menemukan sekitar 360 ribu lembar nan menyerupai pecahan Rp 100 ribu. Petugas juga menyita sejumlah peralatan nan diduga berangkaian dengan proses pembuatan, antara lain mesin cetak empat warna, mesin potong, printer, mesin kreator plat film, mesin UV, tinta, plat cetak, laptop, telepon seluler, serta bahan baku kertas," ungkapnya.

Menurut Victor, pemeriksaan tetap dilakukan untuk mendalami peran para pihak nan diamankan serta rangkaian aktivitas nan berjalan di lokasi. Pengembangan juga diarahkan untuk menelusuri asal bahan baku, penggunaan sarana produksi, kemungkinan jalur peredaran, dan keterlibatan pihak lain.

"Kami bakal terus mendalami rangkaian perkara ini berasas peralatan bukti dan hasil pemeriksaan. Setiap pihak nan terbukti terlibat bakal ditindaklanjuti sesuai kebenaran penyidikan," ungkapnya.

Dirangkum detikcom, berikut sejumlah kebenaran dari penggrebekan pabrik duit tiruan di area Tangsel.

4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor mengatakan penyergapan di BSD, Tangsel, dilakukan pada Jumat (21/8), pukul 22.00 WIB. Sebanyak 3 tersangka dengan peran memproduksi diamankan dari penyergapan tersebut ialah S, NC, dan D.

"Di mana kami melakukan penyergapan sesuai dengan patokan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan kelak ke penyidikan, sukses diamankan tiga orang tersangka atas inisial NC, kemudian inisial S, dan juga inisial D," ujarnya.

Victor mengatakan pengembangan lampau dilakukan dari keterangan 3 tersangka berkedudukan memproduksi tersebut. Kemudian, petugas mengamankan tersangka AB dengan peran pemesan di wilayah PIK, Jakarta Utara (Jakut).

"Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran sebagai perannya untuk memproduksi daripada duit tiruan tersebut. Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di wilayah PIK, satu orang ini sebagai perannya nan memberikan order atas inisial AB," ujarnya.

Uang Palsu Rp 36 M Belum Beredar

Penggerebekan pabrik puluhan miliar duit tiruan tersebut sebagai upaya pencegahan oleh Polda Metro Jaya. Sehingga, polisi memastikan duit tiruan tersebut belum beredar.

"Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi duit ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan nan dilakukan pada hari Jumat kemarin," kata Victor.

Victor mengatakan sindikat duit tiruan ini telah beraksi sejak Maret 2026. Polisi mengamankan peralatan percetakan nan digunakan para tersangka untuk membikin duit tiruan tersebut.

"Kemudian juga bisa kelak dilihat kita juga sukses mengamankan perangkat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan perangkat nan besar ialah perangkat offset, kemudian juga perangkat printer nan mempunyai kualitas hasil nan cukup baik, kemudian perangkat untuk pressing daripada benang," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan alias Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan alias Pasal 36 dan alias Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.

2 Tersangka Ternyata Residivis

Victor mengatakan dua pelaku nan merupakan residivis, ialah tersangka S dan D. Dia menegaskan duit tiruan tersebut belum sempat diedarkan.

"Inisialnya itu S sama D, nan D itu udah dua kali, nan S itu baru sekali kasus nan sama," ujarnya.

Dia mengatakan duit tiruan nan dicetak para tersangka mempunyai kualitas grade A, ialah mempunyai nomor seri, benang pengaman, hologram hingga simbol negara. Dia mengatakan sindikat ini bekerja sama menginfokan mengenai aktivitas pembuatan duit tiruan termasuk untuk perekrutan.

"Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka bakal menginformasikan kira-kira ada aktivitas apa alias pekerjaan apa nan sama nan bisa dibantu," kata Victor.

"Jadi mereka melalui jaringan-jaringan juga menghubungi lantaran mereka juga tidak sembarang untuk melakukan rekrut. Dan juga nan punya keahlian unik terutama nan pernah residivis ataupun memang nan punya skill dalam perangkat mencetak," imbuhnya.

(dwr/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News