Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bisa rampung pada pertengahan Oktober 2026. Hal itu untuk memberikan kepastian norma di sektor hulu migas serta merespon dinamika geopolitik dunia agar Indonesia bisa berdikari dalam menyediakan stok migas.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menjelaskan bahwa draf izin tersebut saat ini telah melewati tahap harmonisasi. Pihaknya berupaya menuntaskan seluruh proses pembahasan sebelum masa sidang saat ini berakhir.
"Kita mau menargetkan secepat-cepatnya selesai, syukur-syukur bisa selesai sebelum masa sidang saat ini berakhir. Masa sidang saat ini berhujung pertengahan Oktober jadi sebelum pertengahan Oktober sudah selesai," jelas Eddy kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (24/8/2026).
Eddy menilai percepatan pembahasan RUU Migas krusial lantaran berangkaian dengan mandat Mahkamah Konstitusi untuk merevisi sejumlah pasal nan telah dibatalkan. Selain itu, perihal itu juga bermaksud agar pengembangan sektor migas bisa lebih sigap untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan pada rantai pasok daya dunia.
"Sudah sangat krusial saatnya untuk kita melakukan revisi Undang-undang Migas apalagi di tengah kondisi nan sekarang kita hadapi, kondisi geopolitik nan membikin kebutuhan migas kita menjadi sangat kuat dalam memperkuat ketahanan energi," imbuhnya.
Salah satu poin krusial dalam RUU Migas adalah rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) untuk menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
BUK Migas nantinya bakal bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta mempunyai kewenangan untuk mengelola aktivitas hulu migas, baik secara berdikari maupun melalui kerja sama.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa revisi RUU Migas merupakan agenda nan sudah dibahas sejak tahun 2015. Regulasi tersebut disiapkan sebagai solusi pasti untuk mengisi kekosongan norma setelah BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada akhir 2012.
"RUU Migas memang dari dulu sudah dibahas sejak 2015. Pasca putusan MK akhir Tahun 2012 nan membubarkan BP Migas lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dikeluarkan Pepres 9 tahun 2013 untuk mengisi kekosongan norma sementara dengan membentuk SKK Migas," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (24/8/2026).
Perubahan patokan tersebut bermaksud untuk menyatukan kembali kegunaan penguasaan dan pengelolaan migas sepenuhnya di bawah kendali negara. Hal itu dilakukan agar tata kelola sumber daya alam nasional sejalan dengan petunjuk konstitusi dan bisa memberikan akibat ekonomi.
"Tujuannya jelas menjalankan putusan MK. Poin pentingnya adalah Penguasaan dan Pengusahaan kudu dikendalikan negara. UU 22 tahun 2001 memisahkan penguasaan dan pengusahaan. Dalam RUU Migas ini disatukan sesuai amar putusan MK," jelasnya
Pihaknya optimis landasan norma nan lebih kuat bakal menjadi daya tarik bagi investasi di sektor hulu migas. Adanya kepastian mengenai lembaga pengelola diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan aktivitas eksplorasi demi meningkatkan nomor produksi minyak nasional.
Jadi inisiatif DPR
Sebagai informasi, pengambilan keputusan revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) baru ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR nan dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Hadir dalam rapat paripurna para ketua DPR, ialah Ketua DPR Puan Maharani serta empat wakil ketua DPR, ialah Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Mulanya, Saan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Migas usul inisiatif Komisi XII DPR. Pendapat fraksi-fraksi pun disampaikan secara tertulis
Kemudian, Saan menanyakan persetujuan para personil nan datang mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para personil Dewan pun menyetujuinya.
"Kami menanyakan kepada sidang Dewan nan terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi XII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi dapat disetujui menjadi RUU usul DPR?," tanya Saan. "Setuju," jawab personil Dewan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui pengharmonisan RUU tentang Migas. Seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisan RUU Migas nan digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Ketua Panja Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Migas disepakati menjadi RUU penggantian. Panja juga melakukan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan teknis terhadap draf RUU tersebut.
"Disepakati dalam rapat panja berbareng pengusul secara garis besar adalah menyepakati rancangan undang-undang ini menjadi rancangan undang-undang penggantian serta melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara teknis sebanyak 39 item, sedang catatan aspek substansi diserahkan sepenuhnya kepada pengusul," ujarnya.
Sturman mengatakan terdapat sejumlah perubahan hasil rapat Panja. Salah satunya, RUU Migas disepakati sebagai RUU penggantian. Selain itu, penjelasan Pasal 7 dihapus dan kata 'kontraktor' juga dipindahkan menjadi arti dalam Bab I mengenai ketentuan umum.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·