WNA Tiongkok Diduga Gunakan Identitas Palsu untuk Ajukan Paspor RI

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
WNA Tiongkok Diduga Gunakan Identitas Palsu untuk Ajukan Paspor RI .(Dok spesial )

KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menetapkan seorang penduduk negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian. Tersangka diduga menggunakan identitas palsu untuk mengusulkan paspor Republik Indonesia.

Kasus ini terungkap setelah YX mendatangi Kantor Imigrasi Tanjung Uban pada 9 April 2026 sesuai agenda permohonan nan dibuat melalui aplikasi M-Paspor dengan menggunakan identitas atas nama AP. Dugaan pemberian info dan keterangan tidak betul dalam permohonan arsip perjalanan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak imigrasi sesuai ketentuan norma nan berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggelar konvensi pers mengenai penetapan seorang penduduk negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial YX tersebut sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian, Senin (11/5). YX diduga memberikan info dan keterangan tidak betul dalam permohonan arsip perjalanan Republik Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, beserta jajaran, serta rekan-rekan media. Dalam kesempatan itu, pihak imigrasi menyampaikan kronologi singkat kasus serta proses penanganan nan telah dilakukan terhadap tersangka YX sesuai ketentuan norma keimigrasian nan berlaku.

Pada saat proses wawancara dan pengambilan foto, petugas mencurigai adanya indikasi pemalsuan info lantaran tersangka tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM).

Lebih lanjut, saat pemeriksaan berjalan YX memberikan keterangan bahwa dirinya bukan seorang Warga Negara Indonesia, melainkan Warga Negara Asing berkewarganegaraan Tiongkok. Petugas kemudian juga menemukan sebuah peralatan bukti paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atas nama YX nan tetap bertindak hingga tahun 2026.

Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa tersangka diduga menggunakan arsip kependudukan Indonesia nan tidak sah berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran atas nama AP untuk mengusulkan permohonan paspor RI. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan bukti lain berupa arsip pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, serta satu unit telepon genggam nan digunakan untuk proses pengajuan permohonan tersebut.

Lebih lanjut, tersangka YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ialah setiap orang nan dengan sengaja memberikan info nan tidak sah alias keterangan nan tidak betul untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri alias orang lain. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 

Penetapan tersangka pemalsuan info paspor dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian melaksanakan gelar perkara berbareng Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perangkat bukti nan diperoleh telah memenuhi unsur untuk dilakukan penetapan tersangka.

Saat ini proses investigasi tetap terus berlanjut, termasuk koordinasi berbareng lembaga mengenai untuk melengkapi pemberkasan perkara. Sesuai hasil gelar perkara, tersangka juga bakal ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto mengatakan, pihaknya bakal menindak secara tegas pada setiap pelanggaran keimigrasian, terutama nan berangkaian dengan penyalahgunaan identitas untuk pengurusan paspor Republik Indonesia.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, lantaran menyangkut penyalahgunaan arsip kependudukan dan permohonan paspor RI dengan info palsu. Kami pastikan proses penegakan norma melangkah sesuai patokan nan berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan dan penegakan norma keimigrasian.

“Kami menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan norma keimigrasian guna menjaga integritas arsip perjalanan Republik Indonesia serta mencegah segala corak penyalahgunaan identitas dan arsip negara,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas, maupun pemberian info nan tidak betul dalam proses manajemen keimigrasian lantaran tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan norma dan bakal diproses sesuai ketentuan nan berlaku.

Sebagai bentuk komitmen Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi Tanjung Uban menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas arsip perjalanan Republik Indonesia serta melakukan penegakan norma keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia