Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri memastikan ratusan penduduk negara asing (WNA) dalam sindikat gambling online (judol) internasional di Hayam Wuruk bakal disidang di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan ratusan WNA nan telah ditetapkan jadi tersangka bakal menjalani proses norma di Indonesia.
"Terhadap mereka kelak nan sudah kita tetapkan sebagai tersangka bakal tetap kami proses secara pidana dan bakal kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wira mengatakan interogator juga bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari aliran biaya untuk mengungkap sosok bos alias dalang dari jaringan internasional itu.
"Ini tetap penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu ya, lantaran kita juga tetap koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder mengenai lainnya," jelasnya.
Lewat penelusuran aliran biaya itu juga dapat terungkap sosok-sosok nan menjadi pemodal alias penyokong biaya hingga penyewa gedung untuk sindikat itu.
"Untuk melakukan penelusuran baik itu aliran biaya maupun sponsor daripada mereka alias pelaku nan mendatangkan ke sini," jelasnya.
"Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa nan menyewa, sponsor, dan nan menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," imbuhnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menggerebek markas gambling online nan dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari beragam negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5).
Polisi menangkap total 320 WNA dari beragam negara. Rinciannya, 57 penduduk negara China, 228 penduduk negara Vietnam, 11 penduduk negara Laos, 13 penduduk negara Myanmar, 3 penduduk negara Malaysia, 5 penduduk negara Thailand, dan 3 penduduk negara Kamboja.
Dari total nan diamankan, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 426 dan alias Pasal 607 juncto Pasal 20 dan alias Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·