Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membawa tersangka kasus penyelundupan ketamin, penduduk negara Taiwan berjulukan Wang-Li Chan (WLC), ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
WLC merupakan manajer kapal Fuchangxing 1 nan diduga berkedudukan dalam penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl melalui jalur laut.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, tersangka tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 19.03 WIB dengan pengawalan ketat interogator Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
WLC terlihat mengenakan kaos berwarna hitam, celana jeans, dan sandal. Kedua tangannya tampak diikat menggunakan cable ties.
Tanpa memberikan keterangan kepada wartawan, WLC langsung dibawa interogator menuju ruang pemeriksaan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338963/original/077210300_1788355794-91228.jpg)
Perbesar
Selain tersangka, interogator turut membawa sejumlah peralatan bukti nan disita dalam perkara tersebut. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan sejumlah koper dan karung.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan, WLC telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga berkedudukan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin.
"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC, penduduk negara Taiwan berumur 30 tahun, nan berkedudukan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin," kata Albert kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338964/original/094438800_1788355794-91220.jpg)
Perbesar
WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun alias denda paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
Sementara itu, sembilan awak kapal Fuchangxing 1 dan enam awak kapal MT Ashley tetap berstatus sebagai saksi.
Satuan Tugas Operasi Gabungan telah menyerahkan mereka kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk menjalani proses lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran di bagian pelayaran sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Nilai ekonomis peralatan bukti nan sukses interogator sita diperkirakan mencapai Rp 1 triliun 280 miliar dan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan ketamin, khususnya generasi muda kita," tuturnya.
Kronologi Pengungkapan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338965/original/000285900_1788355795-91225.jpg)
Perbesar
Pengungkapan kasus ini bermulai dari operasi Satuan Tugas Operasi Gabungan nan menangkap kapal induk alias mother vessel King Sun dengan muatan 1,3 ton ketamin pada awal Agustus 2026.
Dari hasil pendalaman, Satgas kemudian mencurigai kapal lain nan mempunyai pola pergerakan serupa, ialah Fuchangxing 1 berbendera Comoros.
"Setelah melalui pemantauan intensif oleh Satgas Operasi Gabungan, termasuk mendeteksi kapal Fuchangxing 1 nan melakukan aktivitas ship-to-ship dengan kapal Ashley di perairan Vietnam, tim campuran segera menyusun operasi untuk melaksanakan intercept alias pencegahan," kata Albert.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9338962/original/039355800_1788355794-91234.jpg)
Perbesar
Pada 21-26 Agustus 2026, Satgas Operasi Gabungan sukses mencegat kedua kapal tersebut di perairan Anambas dan Natuna. Kedua kapal kemudian dikawal menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam.
Dalam penggeledahan terhadap Fuchangxing 1, tim campuran menemukan 40 karung nan berisi 800 balut ketamin dengan berat total 800 kilogram.
Albert mengatakan, peralatan tersebut disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·