Seorang penduduk negara Malaysia berinisial NM (27) dijambret oleh pengemudi ojek online nan juga residivis berinisial IWJ (29) saat melangkah kaki di Jalan Pangkung Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Bali, pada Sabtu (12/9).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan kalung emas seberat 22 gram nan ditaksir berbobot Rp38,9 juta.
"Pelaku merupakan residivis sebanyak dua kali dengan kasus pencurian. Kami amankan peralatan bukti satu buah kalung emas liontin 22 gram, motor pelaku, dan rompi ojek online. Tahun ini sudah ada empat tindakan oleh pelaku," kata Wakapolres Badung Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina di Mapolres Badung, Rabu (16/9).
Agus menjelaskan, kejadian bermulai pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, pelaku nan bekerja sebagai pengemudi ojek online berkeliling di area Petitenget untuk mencari penumpang.
Ketika melintas di letak kejadian, pelaku memandang seorang laki-laki dan wanita nan mengenakan kalung emas. Pelaku sempat menawarkan jasa ojek kepada keduanya, tetapi ditolak.
Pelaku kemudian pergi sesaat untuk melepas rompi ojek online nan dikenakannya. Setelah itu, dia kembali menuju jalan raya nan dilalui korban.
Saat korban lengah, pelaku nan mengendarai sepeda motor langsung merampas kalung emas nan dikenakan korban.
"Kalung tersebut dirampas dari leher korban dengan menggunakan tangan kiri, kemudian pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Agus.
Setelah beraksi, pelaku membawa kalung tersebut kepada seorang temannya untuk dititipkan. Pelaku kemudian pulang ke kampung halamannya di Karangasem pada 13 September 2026 lantaran ada upacara persembahyangan.
Saat menunggu kehadiran temannya, polisi datang untuk menangkap pelaku. Namun, IWJ disebut melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya.
"Pelaku diamankan saat menunggu kehadiran temannya. Pada saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur," jelas Agus.
Atas perbuatannya, IWJ dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Agus menegaskan, Polres Badung bakal melakukan razia secara konsisten di lapangan untuk menindak pengemudi ojek online nan melanggar ketentuan.
Menurut Agus, penggunaan atribut ojek online dapat menjadi salah satu strategi pelaku kejahatan untuk mencari sasaran di area rawan. Atribut tersebut digunakan agar pelaku tidak menimbulkan kecurigaan dari penduduk sekitar.
"Setiap malam Minggu dilaksanakan patroli campuran di wilayah Kuta Utara dengan melibatkan pengurus ojek online. Kami juga memperbanyak pemasangan CCTV di titik-titik rawan," ucapnya.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·