
Ilustrasi pembunuh cucu Mpok Nori (Foto: Freepik)
JAKARTA - Polisi menetapkan WN Irak berinisial F sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap cucu seniman Mpok Nori, berinisial DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku terancam balasan penjara seumur hidup.
“Pasal 458 Ayat (3) Pembunuhan nan diikuti, disertai, alias didahului oleh suatu tindak pidana nan dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan alias mempermudah pelaksanaannya, alias untuk melepaskan diri sendiri alias peserta lainnya dari pidana dalam perihal tertangkap tangan, alias untuk memastikan penguasaan peralatan nan diperolehnya secara melawan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (26/3/2026).
Budi menerangkan, pelaku F turut dijerat dengan subsider Pasal 468 Ayat (2). Ia pun terancam balasan penjara seumur hidup.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup alias pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia.
Diketahui, korban ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu 21 Maret lalu. Polisi menyebut pelaku melakukan aksinya lantaran argumen cemburu.
"Iya, berasas pemeriksaan nan kami lakukan kepada pelaku, diduga lantaran rasa cemburu. Ini berasas pemeriksaan pelaku ya, jika dari pihak saksi-saksi family korban belum," kata Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, Senin 23 Maret 2026.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·