Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penampungan sekitar 52,5 ton bijih timah terlarangan nan diringkus di Kabupaten Belitung.
"Penetapan tersangka ini dilakukan kemarin, setelah interogator melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggelar perkara, dan hari ini para tersangka kita bawa ke Mapolda Babel di Pangkalpinang untuk proses norma lebih lanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Kepri, Kamis (6/8) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan kasus penampungan bijih timah tanpa izin ini sukses diungkap tim campuran Polda Babel berbareng Polres Belitung sehari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka masing-masing HA namalain Ap (39) berkedudukan sebagai kolektor nan membeli pasir timah dari penambang di luar Izin Usaha Penambangan (IUP), YO namalain Es (39) selaku kuasa lapangan nan bekerja mengantar duit dan mengambil bijih timah, AC namalain Jo (53) berkedudukan pemberi modal untuk digunakan membeli pasir timah dan ES namalain Te (40) penjaga rumah nan dijadikan tempat penampungan bijih timah.
Pengungkapan kasus tersebut berasal dari operasi tim campuran Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, Satuan Brimob dan Polres Belitung pada Selasa (4/8) nan sukses mengamankan 52,5 ton bijih timah diduga terlarangan di salah satu rumah di Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang di lokasi, dan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya.
Dari hasil penangkapan itu, seluruh peralatan bukti kemudian diangkut menggunakan tiga unit truk menuju Mako Batalyon B Pelopor Satbrimob untuk kepentingan penyidikan.
Pada Kamis (6/8), katanya, tim interogator membawa keempat tersangka dari Polres Belitung ke Mapolda Babel di Pangkalpinang melalui jalur udara untuk keperluan proses norma lebih lanjut.
Agus Sugiyarso mengatakan modus para tersangka adalah membeli bijih timah nan berasal dari luar wilayah IUP PT Timah Tbk, sedangkan motif para tersangka tetap dilakukan pendalaman tim penyidik, termasuk dugaan tujuan pengiriman bijih timah tersebut ke luar Pulau Belitung.
Empat orang tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
"Penindakan ini merupakan corak komitmen Polda Babel dalam pemberantasan aktivitas tambang ilegal, kita juga berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Agus Sugiyarso.
Dia pun membujuk masyarakat ikut mengawal proses norma nan sedang berjalan.
(antara/kid)
[Gambas:Video CNN]
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·