Waspada Penipuan Daftar Nikah yang Catut Nama KUA, Kenali Modusnya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan daftar nikah dengan mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA). Warga diminta meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat menerima informasi.

Mengutip dari situs Kemenag, modus penipuan nan mengatasnamakan KUA dan jasa pendaftaran nikah daring terjadi di Banten dan Jawa Tengah. Pelaku menggunakan identitas palsu, logo resmi Kementerian Agama hingga meminta pembayaran melalui QRIS tidak resmi.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, seluruh proses pendaftaran nikah kudu dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Agama.

"Seluruh jasa pendaftaran nikah kudu dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak nan menghubungi secara pribadi lampau meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi," ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian Agama menerima laporan mengenai pihak tidak bertanggung jawab nan menggunakan identitas "KUA HUMAS-032" untuk menghubungi calon pengantin. Pelaku mencantumkan logo Kemenag, tautan jasa Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), serta info pendaftaran nikah agar terlihat meyakinkan.

Menurut Zayadi, seluruh manajemen nikah resmi dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag. Melalui sistem tersebut, info calon pengantin, letak akad, hingga status pembayaran terintegrasi secara otomatis dan transparan.

Nikah di KUA Saat Jam Kerja Gratis

Calon pengantin nan melaksanakan janji nikah di luar KUA bakal menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu. Dokumen tersebut memuat identitas pasangan, tanggal akad, kode billing, serta nama KUA penerbit.

"Kalau janji nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat kudu memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum nan meminta pembayaran di luar sistem resmi," kata Zayadi.

Zayadi menambahkan, pembayaran resmi PNBP nikah hanya dilakukan melalui kanal perbankan dan pembayaran digital resmi nan bekerja sama dengan pemerintah. Oleh lantaran itu, masyarakat kudu memastikan setiap transaksi menggunakan kode billing resmi dari sistem Kementerian Agama.

Syarat Administrasi Nikah Tahun 2026

Bagi Anda dan pasangan nan mau menikah tahun ini, wajib mengetahui syarat manajemen untuk daftar nikah di KUA. Persyaratan ini berasas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.

Berdasarkan info dari Bimas Islam, berikut syarat manajemen untuk keperluan nikah tahun 2026.

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin (catin)
  • Pasfoto latar belakang biru 4x6 5 lembar, 2x3 5 lembar beserta softcopy
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi kartu tanda masyarakat (KTP)
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin nan melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Surat keterangan sehat dari akomodasi kesehatan
  • Surat persetujuan catin
  • Izin tertulis dari orang tua alias wali (bagi catin nan belum mencapai usia 21 tahun)
  • Surat pengecualian kawin dari pengadilan bagi catin nan belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal penyelenggaraan nikah)
  • Akta kematian bagi duda/janda pisah mati
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan kepercayaan (bagi suami nan hendak beristri lebih dari seorang)
  • Surat izin dari pemimpin alias kesatuan bagi TNI/Polri
  • Akta pisah bagi duda/janda pisah hidup

Perhatian:

  • Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum janji dilaksanakan. Kurang dari waktu tersebut, catin kudu mendapat surat pengecualian dari camat alias membikin surat pernyataan bermeterai nan disertai alasan.
  • Akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja, atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA alias di luar hari dan jam kerja.
  • Setiap catin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan.
  • Daftar nikah semakin mudah lewat SIMKAH.

(kny/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News