Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) nan tidak melalui jalur resmi. Korlantas Polri menegaskan hanya Polri nan mempunyai kewenangan menerbitkan SIM di Indonesia.
Hal itu disampaikan untuk mencegah praktik pemalsuan maupun publikasi SIM oleh pihak nan tidak berwenang.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, kewenangan publikasi SIM telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya lembaga nan berkuasa menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Wibowo kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 nan menyebut SIM diterbitkan oleh Polri.
Sementara Pasal 87 ayat (3) mengatur tanggungjawab Polri menyelenggarakan sistem info publikasi SIM.
Wibowo menjelaskan, SIM bukan sekadar kartu identitas bagi pengemudi. Dokumen tersebut merupakan arsip negara nan menjadi bukti kompetensi, registrasi dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor.
Penerbitannya juga dilakukan melalui proses verifikasi, pengetesan serta pencatatan dalam sistem info nan dikelola Polri.
“Dokumen apa pun nan diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi nan sah menurut norma Indonesia,” tegasnya.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·