Roy Suryo Cs Ditangkap, Kubu Jokowi: Sudah Tetap Sesuai KUHAP!

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Jum'at, 19 Juni 2026 |14:47 WIB

 Sudah Tetap Sesuai KUHAP!

Roy Suryo Cs Ditangkap, Kubu Jokowi: Sudah Tetap Sesuai KUHAP/Okezone

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (Tifa), mengenai kasus dugaan penyebaran tudingan piagam tiruan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya sekarang tetap menjalani pemeriksaan,

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Hukum, Siber dan UMKM (DPP SHUSU) Fritz Alor Boy penangkapan tersebut sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Apresiasi buat Polda Metro Jaya nan telah menangkap Roy Suryo dan Tifa. Tindakan interogator sudah betul dan sudah mengikuti KUHAP," ujar Alor Boy, di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Alor Boy melanjutkan, interogator Polda Metro telah menjalankan udah Pasal 21 KUHAP lama dan Pasal 100 KUHAP baru.

Oleh lantaran itu, penahanan alias penangkapan Roy Suryo tersebut telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Sebagaimana telah mengikuti Pasal 21 KUHAP lama dan KUHAP baru.

Polda Metro Jaya menangkap lantaran sudah sesuai syarat objektif, ialah tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara 5 tahun alias lebih.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com