Wasekjen PBNU: SK PWNU & PCNU yang Penuhi Syarat Sudah Ditandatangani

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU KH Imron Rosyadi Hamid alias Gus Imron membantah tudingan nan menyebut Sekretaris Jenderal PBNU menghalang penandatanganan Surat Keputusan (SK) PWNU dan PCNU. Gus Imron menegaskan, Sekjen PBNU tetap menandatangani SK nan telah memenuhi seluruh persyaratan.

"Faktanya, banyak SK PWNU dan PCNU nan memenuhi syarat sudah ditandatangani. Jadi tidak betul jika dikatakan Sekjen menghalang penandatanganan SK," kata Gus Imron, dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, pernyataan nan sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan.

Ia menjelaskan, sikap Sekjen PBNU justru mencerminkan kehati-hatian dalam menjaga tertib organisasi. Penolakan penandatanganan hanya dilakukan terhadap SK nan dinilai belum memenuhi ketentuan, baik dari sisi administrasi, prosedur, maupun susunan kepengurusan.

"Sekjen tentu tidak bisa asal tanda tangan. Kalau ada SK nan tidak memenuhi syarat, ada nama-nama nan tidak jelas, alias ada proses nan tidak sesuai ketentuan, maka wajar jika diperiksa dan dimitigasi terlebih dahulu. Itu bukan menghambat, tapi menjalankan tanggung jawab organisasi," ujarnya.

Gus Imron menilai, persoalan utama dalam proses publikasi SK justru terjadi sebelum berkas sampai ke meja Sekjen. Ia menyebut hambatan tersebut berada di bagian Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).

Menurutnya, terdapat masalah pada penempatan staf kesekretariatan di OKK nan dinilai tidak kredibel, sehingga berpotensi mengganggu tertib administrasi.

"Masalahnya justru ada di OKK. Ada staf kesekretariatan nan ditempatkan di sana, tetapi tidak kredibel. Akibatnya, proses manajemen menjadi tidak tertib dan rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu," tuturnya.

Ia juga menyoroti adanya perubahan dalam sejumlah SK dari usulan awal. Bahkan, disebutkan ada nama-nama nan diduga masuk tanpa sistem nan jelas.

"Banyak SK nan tiba-tiba berubah. Ada nama-nama selundupan masuk. Pertanyaannya, siapa nan mengubah? Siapa nan memasukkan? Ini nan kudu dijelaskan, bukan malah menuduh Sekjen menghambat," tegasnya.

Selain itu, Gus Imron mengungkap kejanggalan lain dalam proses administrasi. Ia menyebut ada SK nan sebenarnya tidak bermasalah, namun justru tidak masuk ke sistem Digdaya.

"Anehnya, ada SK nan tidak bermasalah malah tidak masuk ke Digdaya. Lamongan misalnya kan sudah klir, kita tau semua ada apa dengan Lamongan. Sementara nan bermasalah bisa masuk, lamongan tidak bisa. Ini kan menunjukkan ada persoalan serius dalam mata rantai manajemen sebelum sampai ke Sekjen," ucapnya.

Gus Imron pun meminta agar tidak ada pihak nan membangun opini nan menyudutkan Sekjen PBNU. Ia menekankan pentingnya penjelasan nan utuh kepada publik, khususnya penduduk Nahdlatul Ulama.

"Jangan dibalik seolah-olah Sekjen nan menghambat. Sekjen justru sedang menjaga agar SK nan keluar betul-betul sah, tertib, dan sesuai patokan organisasi," tegasnya.

Ia menambahkan, PBNU perlu menjaga marwah organisasi dengan memastikan seluruh proses manajemen melangkah secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

"SK itu arsip krusial organisasi. Tidak boleh dijadikan perangkat permainan kepentingan. Kalau ada nama-nama titipan alias perubahan tanpa sistem nan sah, itu kudu dibersihkan," pungkasnya.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News