Sebanyak 37 penduduk eks transmigrasi pemilik lahan di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, memenangkan gugatan senilai Rp 25,9 miliar terhadap salah satu perusahaan di area tersebut.
Perkara tersebut diputus oleh majelis pengadil Pengadilan Negeri Sangatta pada 31 Agustus 2026. Dalam perkara ini, 37 penduduk tersebut sebelumnya dituding mencuri sawit di lahan nan mereka klaim sebagai milik sendiri.
“Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian,” demikian bunyi putusan Ketua Majelis Hakim Christina Simanullang dalam salinan putusan.
Berikut amar putusannya:
Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan nan merugikan Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk bayar tukar rugi materiil secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
Sekilas Kasus
Sengketa ini bermulai dari kerja sama pengelolaan perkebunan sawit nan dituangkan dalam Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007.
Dalam perjanjian tersebut, lahan milik masyarakat dikerjasamakan untuk pengelolaan perkebunan melalui kemitraan antara perusahaan dan koperasi.
Lahan nan masuk dalam kerja sama disebut mencapai sekitar 143 hektare dan telah mempunyai sertifikat.
Masalah kemudian muncul ketika perkebunan mulai menghasilkan pada 2012. Warga mengaku tidak memperoleh pembagian hasil sebagaimana nan mereka yakini menjadi kewenangan berasas perjanjian.
Berbagai upaya penyelesaian pun telah dilakukan, mulai dari mediasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hingga pengiriman somasi.
Namun, persoalan tersebut tidak kunjung menemui titik penyelesaian. Tim 37 kemudian memilih membawa sengketa tersebut ke Pengadilan Negeri Sangatta melalui gugatan wanprestasi.
Dalam perkara perdata tersebut, penduduk mengusulkan tuntutan sekitar Rp 25,9 miliar, terutama berangkaian dengan kewenangan bagi hasil kebun sawit selama periode 2012-2020.
Perjuangan Hak Sempat Membawa Warga ke Penjara
Persoalan kewenangan bagi hasil tersebut sebelumnya apalagi berujung pada perkara pidana. Pada 14 Maret 2024, Tim 37 melakukan tindakan nan mereka sebut sebagai “panen mandiri” di kebun sawit.
Warga berdasar tindakan tersebut dilakukan lantaran mereka tidak memperoleh kewenangan bagi hasil nan menurut mereka telah menjadi kewenangan sejak 2012.
Peristiwa itu kemudian menyeret tiga warga, ialah Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge, ke proses hukum.
Pengadilan Negeri Sangatta sebelumnya menjatuhkan balasan lima bulan penjara kepada ketiganya.
Putusan tersebut kemudian berubah setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur memeriksa perkara pada tingkat banding.
Hukuman penjara tersebut dianulir dan diganti dengan pidana pengawasan selama satu tahun tanpa tanggungjawab menjalani kurungan.
Yustinus sebelumnya mempertanyakan tuduhan pencurian nan dialamatkan kepada mereka lantaran lahan nan menjadi letak pengambilan hasil kebun diklaim merupakan tanah milik warga.
“Kami merupakan masyarakat transmigrasi sejak 1986 dan lahan tersebut mempunyai sertifikat. Karena itu, kami merasa tidak tepat jika ketika mengambil hasil dari lahan nan kami klaim sebagai milik sendiri justru dianggap mencuri,” kata Yustinus.
Menunggu Tahapan Selanjutnya
Selain menempuh gugatan perdata, penduduk juga mengaku melaporkan Ketua Koperasi Karya Pembangunan ke Polres Kutai Timur atas dugaan penggelapan kewenangan warga.
Yustinus menyebut laporan tersebut sempat berkembang hingga adanya penetapan tersangka. Namun, menurut dia, prosesnya belum menunjukkan perkembangan seperti nan diharapkan.
Ia membandingkan proses laporan penduduk dengan laporan nan dilakukan pihak perusahaan dan koperasi terhadap masyarakat.
“Laporan nan kami sampaikan justru perkembangannya belum jelas, sementara laporan dari pihak perusahaan bisa bersambung sampai kami menjadi terdakwa. Kami berterima kasih putusan banding kemudian mengubah balasan tersebut,” ujarnya.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan Tim 37 oleh Pengadilan Negeri Sangatta, perjuangan penduduk sekarang memasuki tahap berikutnya.
Bagi masyarakat eks transmigrasi di Kaubun, perkara tersebut bukan hanya menyangkut nilai gugatan Rp 25,9 miliar.
Mereka memperjuangkan kewenangan bagi hasil dari kebun sawit nan berdiri di atas lahan nan mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat.
Warga berambisi putusan pengadilan tersebut dapat membuka jalan bagi penyelesaian sengketa nan telah berjalan sejak kebun mulai menghasilkan pada 2012.
Perkara ini sekaligus memperlihatkan panjangnya bentrok nan dapat muncul dalam pengelolaan perkebunan sawit ketika persoalan kewenangan bagi hasil, kemitraan, dan kepemilikan lahan tidak menemukan penyelesaian.
Kini, Tim 37 menunggu proses norma selanjutnya sekaligus berambisi kewenangan nan mereka perjuangkan selama bertahun-tahun dapat direalisasikan.
“Harapan kami kewenangan masyarakat bisa betul-betul diberikan dan persoalan nan sudah berjalan bertahun-tahun ini bisa selesai,” ujar Yustinus.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·