Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat melalui pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan alias PBB-P2 sebesar 100% untuk Tahun Pajak 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak nan memenuhi kriteria dapat memperoleh pembebasan penuh atas pokok PBB-P2 nan terutang.

Dengan adanya pembebasan, masyarakat tidak perlu bayar pokok PBB-P2 untuk objek pajak tertentu jika telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan nan berlaku. Kebijakan ini menjadi salah satu corak komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan sistem perpajakan nan lebih adil, tepat sasaran, dan tidak memberatkan masyarakat.

Pembebasan pokok PBB-P2 100 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah tapak maupun rumah susun. Untuk rumah tapak, pembebasan bertindak bagi objek dengan Nilai Jual Objek Pajak alias NJOP maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, untuk rumah susun, pembebasan bertindak bagi objek dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

Bagi wajib pajak nan mempunyai lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan hanya dapat diberikan untuk satu objek pajak. Objek nan memperoleh pembebasan adalah objek dengan NJOP tertinggi nan tetap memenuhi kriteria.

Selain ketentuan mengenai jenis objek dan pemisah NJOP, wajib pajak juga perlu memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan alias NIK telah tervalidasi dalam sistem Pajak Online. Validasi NIK menjadi salah satu syarat krusial agar pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan.

Apabila NIK wajib pajak belum tervalidasi, maka ketetapan PBB-P2 tetap bakal muncul sebagai tagihan berbayar. Oleh lantaran itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran info NIK agar dapat memperoleh faedah pembebasan secara maksimal.

Sebagai ilustrasi, andaikan seorang wajib pajak mempunyai rumah tinggal dengan NJOP Rp1 miliar dan rumah susun dengan NJOP Rp600 juta, maka pembebasan hanya dapat diberikan untuk satu objek pajak, ialah rumah tinggal, lantaran mempunyai NJOP tertinggi. Namun, andaikan NIK wajib pajak belum tervalidasi di sistem Pajak Online, maka pembebasan belum dapat diberikan hingga proses pengesahan selesai dilakukan.

Sebaliknya, andaikan terdapat objek rumah susun dengan NJOP melampaui pemisah maksimal alias objek rumah tinggal nan bukan atas nama orang pribadi, maka objek tersebut tidak termasuk dalam kriteria penerima pembebasan pokok PBB-P2 100 persen.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berambisi faedah pembebasan pokok PBB-P2 dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh masyarakat nan memenuhi syarat. Selain membantu meringankan tanggungjawab perpajakan warga, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemberian insentif kepada masyarakat dan optimasi penerimaan daerah.

Penerimaan pajak daerah, termasuk PBB-P2, mempunyai peran krusial dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat berkedudukan aktif dengan mengecek status objek pajaknya serta memastikan info kependudukan telah sesuai dan tervalidasi.

Bagi wajib pajak nan belum memenuhi syarat pembebasan penuh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan beragam corak insentif PBB-P2 lainnya, mulai dari pengurangan pokok pajak hingga potongan nilai pembayaran sesuai ketentuan nan berlaku.

Masyarakat dapat segera mengecek status objek pajak, memastikan NIK telah tervalidasi, serta memanfaatkan kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 100 persen Tahun Pajak 2026 dari Pemprov DKI Jakarta.

(rah/rah)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News