Pemerintah menerbitkan pedoman penyelenggaraan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Salah satu ketentuannya adalah masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitas selama tiga menit pada 17 Agustus 2026 untuk mengikuti prosesi pengibaran Sang Merah Putih di Istana Merdeka.
Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Mensesneg Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Surat itu ditujukan kepada ketua lembaga negara, pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, ketua lembaga pemerintah nonkementerian dan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan RI di luar negeri, kepala daerah, hingga ketua BUMN dan BUMD.
Dalam surat tersebut, turut diatur sejumlah agenda utama peringatan HUT RI, baik di tingkat pusat maupun di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Masyarakat di seluruh Indonesia secara unik diimbau menghentikan aktivitas pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB. Selama tiga menit tersebut, masyarakat diminta berdiri tegap ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya bergema dan Sang Merah Putih dikibarkan di laman Istana Merdeka.
"Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak," demikian isi pedoman tersebut.
Namun, penghentian aktivitas itu tidak bertindak bagi masyarakat nan sedang melakukan aktivitas nan andaikan dihentikan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Ketentuan pengecualian juga bertindak terhadap pelayanan publik nan tidak dapat ditinggalkan.
TNI dan Polri di setiap wilayah juga diminta membantu kelancaran penyelenggaraan momentum tersebut. Salah satunya dengan memperdengarkan sirene alias bunyi penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Indonesia Raya berkumandang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·