Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri HAM Natalius Pigai memberikan wanti-wanti kepada DPR mengenai penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, RUU itu tidak boleh merampas kewenangan milik rakyat. Dia wanti-wanti bahwa Indonesia bukanlah negara komunis (sosialis) alias kekuasaan (machtaat), melainkan negara nan berasas atas norma (Rechstaat).
"Merumuskan UU kudu memperhatikan akibat jika disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat nan belum tentu jadi suspect," kata Pigai dalam cuitannya di akun X, Kamis (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya," sambungnya.
Menurut Pigai, negara nan mempunyai kewenangan merampas kewenangan milik rakyat hanya ada di negara komunis dan negara kekuasaan, bukan negara norma seperti di Indonesia.
"Kalau negara diberi kewenangan merampas kewenangan milik rakyat itu hanya ada di negara komunis ( sosialis) dan negara kekuasaan (machtaat). Kita negara norma Rechstaat dan perampasan kewenangan milik hanya berasas UU dan diperkuat dengan keputusan pengadilan," katanya.
Oleh lantaran itu,Pigai pun meminta kepada DPR agar perumusan UU haruslah memperhatikan dampaknya kepada rakyat.
"Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat maka atas dasar apa kewenangan milik rakyat (Property rights) dirampas hanya atas dasar petunjuk sebuah UU bukan berdasar keputusan pengadilan?" katanya.
Menurutnya nan lebih tepat disasar dalam RUU perampasan aset adalah koruptor dan mafia, bukan rakyat.
"Sasaran perampasan asset kudu untuk para koruptor dan mafia serta pelaku specific crime seperti: narkotika, terorisme, traficking, dan smuggling dll. Jangan ke rakyat umum nan tidak berdosa," ucap dia.
[Gambas:Twitter]
Sebagai informasi, DPR tengah menggodog RUU Perampasan Aset nan ditargetkan rampung pengesahannya pada pertengahan Desember 2026 ini.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan ruang lingkup patokan perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya menyasar (tipikor).
Menurutnya, sejumlah tindak pidana lain nan merugikan negara dan masyarakat juga bisa disasar dengan sistem perampasan aset.
"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain nan secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).
Ia mencontohkan di Amerika Serikat melalui rezim civil forfeiture, penegak norma bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Sementara Inggris mempunyai Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) nan diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu.
Sebelumnya, Komisi III telah menyampaikan daftar 13 jenis tindak pidana nan diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Berikut 13 tindak pidana nan masuk dalam daftar tersebut:
1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bagian kehutanan;
7. tindak pidana di bagian lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bagian perpajakan;
9. tindak pidana di bagian perbankan;
10. tindak pidana di bagian perasuransian;
11. tindak pidana di bagian pertambangan;
12. tindak pidana di bagian kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.
(tim/kid)
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·