Wanita Nyamar Jadi Pria di Tiktok, Culik Anak Gadis di Tapteng buat Dipacari

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi orang hilang. Foto: Shutter Stock

Seorang wanita berinisial ANF (20), penduduk Nganjuk, Jawa Timur, menyamar sebagai laki-laki di aplikasi TikTok untuk membujuk berkenalan dengan gadis di bawah umur berinisial EW (16), penduduk Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut. Saat ini ANF diamankan.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah Iptu Dian menjelaskan bahwa kejadian bermulai saat pihak kepolisian menerima laporan kehilangan anak dari family korban pada Senin (20/4). Korban tidak kunjung kembali ke rumah setelah pamit membeli jajanan pada Minggu pagi.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa korban berbareng pelaku ANF hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

"Melalui penyelidikan, petugas mendeteksi keberadaan mereka nan tengah dalam perjalanan melintasi wilayah Sumatera menuju arah Lampung," kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).

Polisu sukses mengamankan korban berbareng pelaku ANF di wilayah Kecamatan Bakauheni saat bersiap menyeberang ke Pulau Jawa.

Nyamar Jadi Pria untuk Mendekati Korban

Menurut Dian, berasas hasil penyelidikan, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok. Ia menyebut pelaku diduga melakukan manipulasi dengan menyamar sebagai laki-laki untuk mendekati korban.

"Tersangka mengakui telah membawa korban dari wilayah Sibolga menuju Pulau Jawa. Motifnya adalah untuk menjadikan korban sebagai kekasihnya," ucap Dian.

Tersangka Seorang Lesbian

Kasi Humas Polres Tapteng Iptu Anto Patar Limbong mengatakan tersangka ANF merupakan seorang lesbian nan menyamar menjadi laki-laki di aplikasi TikTok untuk mendekati korban dan menjadikannya kekasih.

"Tujuannya adalah untuk dijadikan pacarnya, lantaran dia seorang lesbian," ucap Anto.

Pihak kepolisian menetapkan ANF sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Polres Tapteng.

Sejumlah peralatan bukti berupa arsip kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban juga diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka ANF dikenakan Pasal 454 ayat (1) KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan