WAMI
JAKARTA – Wahana Musik Indonesia (WAMI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) nan menaungi lebih dari 6.000 pembuat dan penerbit musik Indonesia, memulai proses Distribusi Royalti Periode I Tahun 2026 pada 12 Maret 2026.
Distribusi ini mencakup royalti atas penggunaan dan pelaporan karya pada periode Agustus–Desember 2025. Pada periode tersebut, proses pengumpulan (collection) royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sejalan dengan penerapan Permenkum
No. 27 Tahun 2025 nan menempatkan LMKN sebagai pengelola lisensi penggunaan lagu.
Dalam sistem ini, royalti terlebih dulu dikelola oleh LMKN sebelum kemudian didistribusikan kepada LMK, termasuk WAMI. Selanjutnya, WAMI menerima info serta biaya hasil collection tersebut untuk diproses dan didistribusikan kepada para personil sesuai mandat pengelolaan nan berlaku.
Periode Agustus–Desember 2025 juga merupakan masa penyesuaian sistem dalam tata kelola royalti. Beberapa proses nan mengalami penyesuaian antara lain sistem perizinan penggunaan lagu, penerapan pemindahbukuan biaya ke LMKN, serta proses verifikasi info royalti nan bakal didistribusikan kepada LMK.
Dalam sistem ini, LMK hanya mendistribusikan royalti nan telah terverifikasi oleh LMKN, sementara royalti nan belum terverifikasi ditahan terlebih dahulu. Kondisi tersebut turut memengaruhi nilai pengedaran pada periode ini nan mengalami penurunan cukup signifikan.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·